Apa itu kurator? Jika kamu seorang advokat atau pengacara pasti sudah cukup akrab dengan istilah kurator, karena sebagai profesional, ini merupakan salah satu profesi atau bidang yang dijalani sebagian advokat utamanya ketika menangani perkara kepailitan sebuah perusahaan. Baca Juga : Beda Pailit & Bangkrut
Kurator merupakan pengurus yang dalam hal ini adalah mengurus harta pihak debitur yang sedang dalam sengketa kepailitan, biasanya adalah perusahaan yang sedang dimohonkan untuk dijatuhkan putusan pailit di pengadilan niaga setempat.
Tugas Kurator
Kurator juga memiliki tugas memastikan barang yang disita bisa diidentifikasi, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya kepada kreditor atau pihak yang memberikan piutang pada perusahaan.
Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU), kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan harta mulai dari mencatat, menemukan, mempertahankan nilai, mengamankan, dan membereskan harta dengan cara dijual melalui lelang.
Seorang kurator dituntut untuk dapat memenuhi hak-hak debitur maupun kreditur secara maksimal. Kurator ini diangkat saat debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Sebagai akibat dari pailit, saat keputusan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Kewenangan
Nah tentu sudah kita jawab pertanyaan apa itu kurator. Dan, kewenangan pengelolaan harta pihak yang pailit pun jatuh ke tangan kurator. Dari berbagai jenis tugas bagi kurator dalam pengurusan dan pemberesan, maka dapat disimpulkan bahwa kurator memiliki tugas utama mengadministrasikan proses-proses kepailitan, tugas mengurus harta pailit, melakukan penjualan, dan pemberesan.
Sejumlah wewenang Kurator diatur pada Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 UU Kepailitan. Kurator berwenang untuk membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada debitur pailit. Selain itu Kurator juga berwenang mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit.
Jika kamu ingin menjadi seorang Kurator, maka tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS. Salah satu syarat kurator adalah tidak boleh rangkap jabatan kecuali berprofesi sebagai advokat, akuntan, mediator, konsultan HKI, konsultan pasar modal dan arbiter.