Beberapa Perubahan Dalam UU Administrasi Pemerintahan Pasca UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Salah satu perubahan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta peraturan pelaksanaannya adalah terkait dengan administrasi pemerintahan. Hal ini karena masih banyak permasalahan terkait administrasi pemerintahan di Indonesia, khususnya terkait dengan kewenangan, diskresi yang mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahaan.

Sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”) mengalami perubahan pada beberapa ketentuannya. Perubahan ketentuan dimaksud sangat penting mengingat Pelaksanaan Administrasi Pemerintahaan merupakan pendukung dalam penciptaan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang penting untuk diketahui antara lain:

Keputusan Pejabat Pemerintahaan Berupa Standar

UU Cipta Kerja memperkenalkan bentuk keputusan pejabat pemerintahan yang baru yaitu Standar. Sebelum nya UU Administrasi Pemerintahan hanya mengenal bentuk keputusan seperti Izin, Konsesi dan Dispensasi. Standar merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang bersifat sepihak. Pasal 19a UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja mendefensikan Standar sebagai:

Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuhan seluruh persyaratan uyang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 UU Cipta Kerja mengatur standar sebagai Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahaan yand persetujuannya diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan dan kegiatannya telah terstandarisasi.

Persyaratan Diskresi

Perubahan signifikan juga terjadi pada kriteria mengenai diskresi oleh pejabat pemerintahan. Secara umum diskresi dikenal sebagai suatu keleluasaan bertindak pejabat tata usaha negara terkait suatu keadaan kongkrit tidak cukup jelas pengaturan nya dalam peraturan perundang-undangan atau terjadinya stagnasi pemerintahan.

Ketentuan diskresi dalam Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan menyebabkan ruang kebebasan bertindak menjadi kurang efektif. Hal ini disebabkan, sebelum diubah, Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan mewajibkan bagi diskresi harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ini diprediksi dapat menimbulkan beberapa kontroversi karena meskipun boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan diskresi tetap harus sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dengan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terdapat peluang suatu diskresi akan bertentangan dengan salah satu asas pemerintahan yang baik.

Hapusnya ketentuan fiktif-positif melalui PTUN

Salah satu terobosan dalam UU Administrasi Pemerintahan adalah apa yang disebut sebagai ketentuan  fiktif-positif yang diatur dalam Pasal 53 UU Adminstasi Pemerintahan. Dengan ketentuan Pasal 53 UU Adminstrasi Pemerintahan dimaksud maka masyarakat yang memohon suatu keputusan dapat menganggap permohonannya dikabulkan 10 hari setelah permohonan lengkap diterima oleh si Pejabat. Selanjutnya diatur pula kewenangan Pengadilan TUN untuk memeriksa dan memberikan putusan penerimaan permohonan atas permohonan yang tidak ditanggapi.

UU Cipta Kerja mempersingkat masa tunggu dari 10 hari menjadi 5 hari sebelum pejabat dianggap menyetujui suatu permohonan. Perubahan signifikan juga terjadi ditandai dengan dihilangkannya Pasal 53 ayat (4), (5) dan (6)  yang mengatur kewenangan Pengadilan TUN untuk memberi putusan penerimaan permohonan atas permohonan yang tidak ditanggapi.

Perubahan-perubahan dalam UU Adminstrasi Pemerintahaan di atas diharapkan dapat mendukung terciptanya lapangan kerja dan iklim investasi yang menguntungkan usaha. Namun, perlu untuk kajian yang lebih mendalam apakah perubahan-perubahan tersebut dapat meningkatkan efektifitas penerapan adminsitrasi pemerintahan.

***********

Leave a Reply

× How can I help you?