Dua istilah ini sering disamakan oleh kebanyakan orang, namun ternyata memiliki arti yang berbeda lho, meski baik pailit mau pun bangkrut memiliki kesamaan yang menandakan adanya masalah keuangan perusahaan. Yuk kita intip beda pailit dan bangkrut pada tulisan kali ini.
Status bangkrut sendiri disandang sebuah perusahaan ketika perusahaan tersebut mengalami kerugian sehingga tidak mampu untuk membiayai operasional perusahaan yang bisa saja mengakibatkan perusahaan tersebut melakukan PHK terhadap sebagian atau seluruh pekerjanya hingga usaha tersebut gulung tikar.
BEDA PAILIT DAN BANGKRUT
BANGKRUT
Kebangkrutan sebuah perusahaan bisa terjadi karena banyak faktor misalnya keuntungan yang didapatkan tidak sebanding dengan modal yang terus dikeluarkan sehingga terjadinya defisit keuangan, adanya utang perusahaan yang terus membengkak sehingga menyebabkan gagal bayar, faktor internal yang ada pada SDM perusahaan yang tidak mampu untuk mengoptimalkan kinerja sehingga berefek pada keuangan perusahaan, manajemen yang tidak baik, kurang kompetitif dengan perusahaan sejenis, serta beragam hal lain yang menyebabkan perusahaan tidak mampu survive atau bertahan.
PAILIT
Sedangkan untuk Pailit, status ini bisa dilekatkan pada sebuah perusahaan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan usaha tersebut pailit. Pailitnya sebuah perusahaan bisa terjadi karena perusahaan memiliki utang kepada lebih dari satu debitur, sedangkan perusahaan tidak mampu untuk membayarnya atau gagal bayar. Lalu debitur mengajukan gugatan pailit untuk perusahaan tersebut, dan pengadilan mengabulkannya, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan pailit, meski untuk melakukan operasional mungkin masih bisa.
Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan adalah ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
Normalnya pada perusahaan yang berstatus pailit, semua aset perusahaan akan dijual untuk membayar kembali utang kepada kreditur. Jika ternyata aset mereka masih belum dapat menutup utang pada kreditur, maka perusahaan sudah tidak dapat lagi beroperasi. Akhirnya perusahaan akan bangkrut juga atau gulung tikar.
Kurang lebih itulah beda pailit dan bangkrut secara sederhana yang dapat kita ketahui. Meski masalah keuangan perusahaan sama-sama mengakibatkan gulung tikar, namun untuk status pailit hanya dialamatkan pada perusahaan yang telah diputus pailit oleh pengadilan, sedangkan kebangkrutan bisa menimpa perusahaan mana saja tanpa perlu adanya permohonan pailit dan putusan pailit dari pengadilan.
Dedykurniadi & Co Lawyers memiliki salah satu layanan jasa hukum salah satunya berpengalaman menangani bidang kepailitan.
[…] Apa itu kurator? Jika kamu seorang advokat atau pengacara pasti sudah cukup akrab dengan istilah kurator, karena sebagai profesional, ini merupakan salah satu profesi atau bidang yang dijalani sebagian advokat utamanya ketika menangani perkara kepailitan sebuah perusahaan. Baca Juga : Beda Pailit & Bangkrut […]