Komisi Informasi – Praktisi Hukum Dedy Kurniadi meminta kepada Komisi Informasi (KI) agar mewaspadai pemanfaatan informasi untuk kepentingan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu diungkapkan pada Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (31/8) yang melibatkan 18 Komisioner KI Daerah yang mengangkat tema Pengelolaan Informasi Publik dalam Perlindungan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dedy menyampaikan bahwa dalam ketentuan Pasal 17 huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur alasan-alasan agar suatu Informasi Publik yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Ia mengatakan pada pasal itu jelas disebutkan bahwa alasan pengecualian informasi, yaitu apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu perlindungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya ketentuan pasal 17 huruf b tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun menurutnya KI harus mewaspadai kemungkinan pemanfaatan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi yang merupakan ‘pesanan’ dari saingan dari perusahaan yang diminta informasinya yang nantinya akan digunakan untuk persaingan yang tidak sehat.
Untuk itu ia mengusulkan kepada Komisi Informasi (KI) agar lebih cermat melihat kecenderungan dari Pemohon Informasi yang meminta rahasia sebuah perusahaan Badan Publik. Menurutnya indicator yang bisa dinilai, adalah apakah Pemohon Informasi akan mempergunakan informasi dari perusahaan lain untuk kepentingan persaiangan usaha tidak sehat, bisa dilihat dari pemohon informasinya apakah pelaku usaha yang berada dalam pasar yang sama dengan pemilik informasi.
Dijelaskan pula bahwa, KI juga harus dapat memastikan terlebih dahulu apakah pemohon informasi merupakan pesaing dalam memperebutkan pasar maupun sumber daya. Dan menurutnya, KI juga harus mencermati apakah pemohon memiliki potensi untuk membocorkan informasi yang diminta. Jika indicator itu semua ada dalam permohonan informasi yang diminta pemohon maka dapat dipastikan informasinya harus dikecualikan.
Sedangkan untuk kepentingan perlindungan HAKI, ia menyatakan ketentuan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sudah melindungi HAKI. Untuk itu menurutnya KI dapat mencermati apakah pemohon informasi meminta informasi yang dilindungi seperti informasi metode produksi, metode bisnis, ataupu metode pemasaran.
Juga menurut ia, apakah informasi yang diminta pemohon adalah informasi bisnis ataupun informasi yang memiliki nilai ekonomi. KI menurut ia juga perlu mencermati apakah Badan Publik yang mengelola informasi terikat atas suatu perjanjian kerahasiaan dan apakah informasi yang diminta telah dilisensi pemiliknya. Jika indicator itu terpenuhi maka dapat dipastikan informasinya dapat dipastikan harus dikecualikan.