Melindungi Kekayaan Intelektual adalah hal penting yang perlu dilakukan. Salah satu cara perlindungan Kekayaan Intelektual adalah dengan melindungi reputasi atas suatu merek. Reputasi atas suatu Merek akan menjadi aset yang sangat berharga bagi entitas usaha, hal ini dikarenakan reputasi merek menjadi salah satu faktor keputusan pembelian barang atau penggunaan jasa oleh konsumen terhadap suatu produk. Hal ini yang menjadikan pelaku industri memanfaatkan merek-merek terkenal untuk produk miliknya agar mudah dijual, yang dikenal sebagai pendomplengan merek. Pendomplengan atas suatu merek semakin dipermudah dengan kemajuan teknologi yang ada. Kemajuan teknologi yang ada menjadikan tidak jarangnya terjadi berbagai tindak kejahatan atau perselisihan atas Kekayaan Intelektual di bidang teknologi digital.
Seiring berkembangnya teknologi digital serta pemanfaatan teknologi informasi oleh pelaku usaha, diperlukan proteksi secara yuridis atas Kekayaan Intelektual yang timbul atas teknologi tersebut, guna mencegah terlanggarnya Kekayaan Intelektual milik pelaku usaha. Perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan memperluas pemanfaatan merek yang telah ada. Memelihara dan memperluas pemanfaatan merek akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan melakukan pengembangan merek baru. Terlebih lagi kini digitalisasi menjadi tren dan fenomena yang tidak dapat dihindari setiap orang, termasuk pelaku usaha. Aspek digital, khususnya untuk pelaku usaha, akan melekat dengan bisnisnya. Digitalisasi dalam bisnis dapat berupa sebagai identitas yaitu alat yang menjadi pengenal perusahaan atau produk, sebagai fasilitas yaitu penunjang atas bisnis yang dilakukan seperti website atau aplikasi, maupun sebagai komoditas yaitu menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai barang perdagangan. Digitalisasi menyebabkan pemanfaatan merek yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup transaksi konvensional meluas ke ruang lingkup transaksi digital.
Sebagai konsekuensi digitalisasi, memperluas kelas barang dan jasa adalah langkah yang patut untuk dilakukan. Adapun perluasan kelas barang dan jasa terkait digitalisasi adalah kelas 9, kelas 35, kelas 36, kelas 38, kelas 41, kelas 42, dan kelas 45. Kelas digital merupakan kelas yang penting untuk ditambahkan dalam perlindungan Merek berkaitan dengan digitalisasi. Penggunaan merek konvensional yang meluas akibat digitalisasi menimbulkan keharusan perluasan perlindungan merek, yang dilakukan dengan ekstensifikasi atau perluasan perlindungan merek dalam hal merek dimaksud belum didaftarkan pada kelas-kelas digital. Sebagai contoh, dalam hal Pelaku Usaha memperdagangkan barangnya secara konvensional, kemudian mengembangkan bisnisnya dengan memperdagangkan barangnya secara digital melalui website, maka atas merek barang-barang tersebut perlu dilakukan perluasan perlindungannya dalam kelas digital yang berkaitan dengan digitalisasi, khususnya perdagangan yang dilakukan secara online.
Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan ekstensifikasi terhadap Merek yang berkaitan dengan digitalisasi, terdapat risiko tidak adanya perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual milik pelaku usaha. Lebih jauh lagi, dalam hal terdapat pelaku usaha lain yang mendaftarkan merek yang memiliki kesamaan pada pokoknya dalam kelas-kelas digital, dapat berdampak adanya dispute atau perselisihan pada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan mereknya ke kelas digital tersebut. Contoh lain akibat tidak didaftarkannya merek pada kelas barang dan/atau jasa digital yaitu adanya peluang terjadinya kejahatan cybersquatting. Cybersquatting merupakan kasus di mana seseorang mendaftar, menjual, atau menggunakan nama domain orang lain dengan maksud untuk mengambil suatu keuntungan. Kejahatan ini berpeluang ada dikarenakan Pelaku Usaha tidak mendaftarkan merek pada kelas barang dan/atau jasa digital, sehingga Pihak lain akan lebih mudah menguasai penggunaan merek tersebut yang berakibat pada kerugian yang akan diderita Pelaku Usaha.
Oleh : Andini Naulina dan Hamasah Ramadhani
blog artikel terkait ekstensifikasi merk digitalisasi bisnis bermanfaat sekali. Dalam berbagai strategi pemasaran bisnis, Search Engine Marketing adalah adalah bentuk pemasaran digital yang berfokus pada peningkatan visibilitas dan lalu lintas web melalui iklan yang muncul di halaman hasil mesin pencari.