ITB Sarankan Pinjol untuk Bayar UKT, dari Sisi Hukum Gimana ya?

Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan dengan isu tentang Pembayaran Kuliah melalui Pinjaman Online (Pinjol). Munculnya isu ini dimulai dari berbagai akun di twitter yang mengangkat tentang mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) yang sulit membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan diberikan solusi pinjaman uang dengan perusahaan pinjaman online yang telah bekerjasama dengan ITB. Salah satu akun twitter yang mengangkat tentang Pinjaman online uang kuliah adalah akun @itbfess (ITBfess).

Namun ternyata tidak hanya kampus ITB yang bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online, ada banyak kampus yang sudah menerapkan mekanisme pembayaran uang kuliah dengan cara pinjaman online. Berdasarkan berita dari Tempo.co, ada sekitar 43 kampus yang bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online yang menyediakan cicilan pembayaran UKT yang diantaranya adalah Universitas Gajah Mada, Universitas Sebelas Maret dan lainnya[1].

Hal ini tentunya cukup mengejutkan dunia pendidikan di Indonesia, gagasan tentang student loan atau pinjaman dana pendidikan masih dianggap taboo atau tidak selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan negara Amerika Serikat, program student loan merupakan hal yang sudah sangat umum. Meskipun begitu, apakah student loan bertentangan dengan nilai-nilai Undang-Undang dasar masih dapat diperdebatkan dengan berbagai macam penafsiran.

Indonesia sendiri telah mengalokasikan anggaran yang banyak untuk sektor pendidikan yakni 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana tercantum pada pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional terlebih pada awal maraknya perusahaan pinjaman online”.

Berdasarkan hal-hal tersebut, tentunya wajar apabila masalah student loan menjadi isu yang trending di berbagai media sosial. Menarik untuk dibahas apakah kampus-kampus tersebut dibolehkan secara hukum untuk bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online untuk membantu para mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi? Lalu bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap para mahasiswa tersebut?

Pada prinsipnya pendidikan itu adalah hak sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selain itu, hak atas pendidikan juga diatur pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005.

Ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan perguruan tinggi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Banyak hal yang diatur dalam UU PT tersebut, salah satunya berkaitan dengan pemenuhan hak mahasiswa yang diatur pada pasal 76 UU PT.

Pasal 76 UU PT berbunyi sebagai berikut

Pasal 76

  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.
  2. Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:
  1. beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;
  2. bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau
  3. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
  4. Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.”

Berdasarkan Pasal 76 tersebut dapat diketahui bahwa ketidakmampuan mahasiswa untuk menyelesaikan studi perkuliahannya dengan alasan ekonomi menjadi tanggungjawab dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi dengan tiga cara yakni beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan dan/atau, pinjaman dana tanpa bunga. Ketentuan tentang pinjaman dana bagi mahasiswa yang kurang mampu secara eksplisit sudah diatur dalam UU PT.

Sehingga, kerjasama perguruan tinggi dengan perusahaan pinjaman online dengan bunga tertentu yang bertujuan untuk mencarikan solusi agar para mahasiswa yang kurang mampu dapat membayar kuliah merupakan solusi yang kurang tepat dan bertentangan dengan UU PT. Tindakan bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online dengan bunga membuat impresi seakan-akan Perguruan Tinggi menghindar atau lari dari tanggungjawabnya dalam memenuhi hak mahasiswa sesuai dengan Pasal 76 ayat (2) UU PT.

Seharusnya Perguruan Tinggi mengkoordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bagaimana memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dalam menyelesaikan perkuliahannya, bukannya bekerjasama dengan perusahaan pinjaman online yang mana berorientasi dalam mengejar profit atau keuntungan.

Menanggapi permasalahan pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online juga ditanggapi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan memberitahukan rencana bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang menyiapkan bantuan pinjaman biaya pendidikan bunga rendah[2].

Ide yang disampaikan oleh Menteri Keuangan masih kurang tepat apabila pinjaman biaya pendidikan masih menggunakan bunga, terlebih dana tersebut berasal dari LPDP yang bersumber dari uang rakyat. Akan lebih tepat apabila kebijakan yang akan ditempuh oleh Menteri Keuangan adalah menyediakan mekanisme pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga.

Namun tentunya rencana kebijakan tersebut harus dikaji lebih dalam mengingat hal ini dapat menjadi loophole atau celah untuk memberikan porsi yang lebih banyak pada pinjaman dana pendidikan dibandingkan dengan tanggungjawab menyediakan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan.


[1] Tempo.co, 43 Kampus Ini Kerja Sama Pembayaran UKT dengan Pinjol Danacita, https://bisnis.tempo.co/read/1826741/43-kampus-ini-kerja-sama-pembayaran-ukt-dengan-pinjol-danacita?page_num=1, diakses pada tanggal 31 Januari 2024.

[2] Kompas.com, Sri Mulyani Khawatirkan “Student Loan” Bermasalah karena Gagal Bayar,  https://money.kompas.com/read/2024/01/31/011600126/sri-mulyani-khawatirkan-student-loan-bermasalah-karena-gagal-bayar, diakses pada tanggal 31 Januari 2024

1 Response

Leave a Reply

× How can I help you?