Sudah menjadi kepercayaan umum bahwa kepailitan seakan-akan menjadi putusan hukuman mati secara perdata terhadap debitor. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya salah, namun dalam kondisi tertentu hukum kepailitan di Indonesia memberikan kemungkinan bagi debitor untuk tetap melanjutkan usahanya bahkan memberikan fresh start bagi usaha debitor.
Akibat Hukum Putusan Pailit
Ketika seorang atau suatu badan usaha dinyatakan pailit, maka demi hukum debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya. Debitor / pengurus badan hukum dalam pailit juga tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin Hakim Pengawas, Kurator wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti melakukan pengumuman, membuat daftar tagihan, dan debitor juga dapat membuat rencana perdamaian.
Jika dilihat berdasarkan tahapannya, maka proses setelah putusan pailit dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu proses pengurusan dan proses pemberesan. Baik dalam proses pengurusan dan pemberesan, hukum kepailitan di Indonesia memberikan kemungkinan untuk dapat dilanjutkannya usaha debitor atau yang lazim dikenal sebagai on going concern.
Going Concern Dalam Proses Pengurusan
Proses pengurusan adalah proses-proses sebelum dilakukannya voting atas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor. Secara prinsip, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) mengharuskan debitor untuk dalam kondisi diam (stay) setelah diputus pailit. Sehingga, seharusnya usaha debitor berhenti ketika debitor tersebut pailit. Hal ini bertujuan untuk melindungi harta pailit. Misalnya kurator dapat melanjutkan penjualan untuk apartement terhadap developer yang
Dalam tahap ini, atas pertimbangan untuk menjaga/meningkatkan harta pailit, kurator atau kreditor dapat mengajukan usul melanjutkan perusahaan debitor atas persetujuan panitia kreditor (jika ada). Hakim Pengawas kemudian menetapkan melanjutkan usaha Debitor dalam hal ada persetujuan dari Panitia Kreditor Sementara (jika ada) atau izin dari hakim pengawas jika tidak terdapat panitia kreditor sementara.
Kurator juga dimungkinkan untuk menggunakan jasa debitor dengan memberikan upah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan.
Going Concern Setelah Keadaan Insolvensi
Keadaan insolvensi terjadi apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalan tahan ini, kreditor atau kurator dapat mengajukan usul kepada hakim pengawas untuk melanjutkan usaha debitor pailit. Hakim pengawas kemudian wajib mengadakan rapat paling lambat 14 (empat) belas hari setelah usul tersebut diajukan. Dalam rapat tersebut, kurator wajib mengundang para kreditor untuk hadir dalam rapat.
Dalam tahap ini, persetujuan melanjutkan usaha bergantung pada persetujuan kreditor konkuren yang mewakili lebih dari ½ dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara). Sama seperti tahap sebelumnya, kurator dapat menggunakan jasa debitor dengan diberikan upah.