Oleh : DEDY KURNIADI, SH, MH
Kepailitan adalah suatu proses dimana atas harta benda dari suatu debitor pailit diletakkan suatu sita umum yang pada giliran nya akan dilikuidir untuk dibagikan kepada para kreditor sesuai ketentuan. Proses kepailitan ini melibatkan banyak kewenangan dan kepentingan. Kewenangan-kewenangan yang terlibat antara lain adalah Hakim Pemutus, Hakim Pengawas, Kurator dan Pengurus. Sementara kepentingan yang terlibat terang saja utamanya adalah debitor dan para kreditor.
Interaksi dari berbagai kepentingan dan kewenangan ini kadangkala menimbulkan perselisihan atau konflik yang harus diselesaikan khusus nya antara kreditor atau debitor dengan kurator atau pengurus. Perselisihan ini tentu saja harus mendapatkan jalan keluar atau forum penyelesaian.
Adapun forum penyelesaian atas perselisihan dimaksud dalam praktek nya disebut sebagai “Penyelesaian Perkara Lain-Lain”. Terminologi “Perkara Lain-Lain” berkembang dalam praktek dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 UU No.37 Tahun 2004 yang berbunyi (1) “Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukum nya meliputi daerah tempat kedudukan Debitor”. Dalam penjelasan nya Pasal 3 ayat 1 ini diuraikan “Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau dimana Debitor,Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dalam harta pailit termasuk gugatan kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahan nya.
Dari penjelasan diatas maka dapat kita uraikan butir-butir penting mengenai Perkara Lain-Lain sebagai berikut:
- Penanganan perkara lain-lain mempergunakan acara yang sama dengan permohonan pailit
- Pengajuan
perkara lain-lain diajukan di jurisdiksi debitor
Dalam praktek nya Gugatan lain-lain diajukan di Pengadian Niaga. Sistem administrasi Pengadilan Niaga juga telah menerapkan kategori “perkara lain-lain” dalam pengelolaan perkara nya hingga tingkat kasasi.
Adapun jenis-jenis perkara lain-lain yang dapat diajukan dalam kategori perkara lain-lain antara lain sebagai berikut:
1. Gugatan Actio Pauliana
Pasal 41 (1) UU Kepailitan ” Untuk kepentingan harta pailit kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit”
Pasal 41 (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
Pasal 43 ” Hibah yang dilakukan oleh Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor”
Gugatan Actio Pauliana ini biasanya berawal dari tidak dapat dimasuk kannya suatu harta kekayaan debitor kedalam daftar harta pailit. Harta pailit dimaksud luput dari jangkauan hukum kurator karena telah dialihkan. Kurator untuk kepentingan harta pailit dapat mengajukan pembatalan pengalihan aset dimaksud karena akan merugikan kepentingan keditor. Pasal 1341 KUH Perdata adalah dasar dari ditegakkan nya Gugaan Actio Pauliana ini.
Landasan hukum lainnya dari Gugatan Actio Pauliana ini adalah Pasal 1341 KUH Perdata.
2. Gugatan Perlawanan terhadap Daftar Harta Pailit
Pailit adalah sita umum terhadap harta debitor. Penyitaan umum dimaksud secara teknis dilakukan oleh Kurator dengan menerbitkan daftar harta pailit. Pasal 100 (1) ” Kurator harus membuat pencatatan harta paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator”. (2)Pencatatan harta pailit dapat dilakukan dibawah tangan oleh kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas”.
Berdasarkan Pasal 21 UU Kepailitan maka Kepailitan berlaku terhadap harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala suatu yang diperoleh selama kepailitan. Ada kalanya penempatan suatu harta sebagai harta pailit bertentangan dengan kepentingan hukum yang merasa memiliki hak terhadap harta tersebut.
Perlawanan terhadap penempatan harta pailit dimaksud dapat dijalankan melalui gugatan lain-lain. Apabila gugatan dikabulkan maka kurator tidak berhak lagi mencantumkan harta dimaksud didalam daftar harta pailit. Sebalik nya apabila gugatan ditolak maka sita umum atas harta benda dimaksud tetap berlaku.
3. Bantahan Terhadap Daftar Piutang
Pasal 117 UU Kepailitan berbunyi “Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujui nya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan dalam daftar tersendiri”
Pasal 127 berbunyi “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan nya tahun 2005 telah mengkoreksi dan memberi kepastian hukum bahwa pemeriksaan terkait dengan daftar piutang ini menjadi kewenangan Pengadilan Niaga. Putusan ini mengembalikan konsistensi pengaturan penyelesaian Kepailitan dalam 1 pintu yaitu Pengadilan Niaga.
Penyelesaian sengketa daftar piutang ini akan memberikan kepastian selanjutnya bagi para pihak tentang banyak hal seperti peringkat piutang serta jumlah dan proporsi pembagian.
4. Bantahan Terhadap Daftar Pembagian
Daftar pembagian adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan, pengeluaran berikut bagian yang wajib diserahkan kepada Kreditor. Kreditor sangat berkepentingan atas rincian fakta keuangan yang tercantum pada daftar pembagian tersebut. Jumlah penerimaan dan pengeluaran akan sangat mempengaruhi besaran perolehan kreditor.
Mengingat penting nya rincian dimaksud maka daftar pembagian tersebut tidak langsung memiliki kekuatan hukum. Daftar pembagian baru akan eksekutable apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak terdapat perlawanan oleh pihak yang berkeberatan. Perlawanan atas daftar pembagian adalah langkah yang tersedia bagi Kreditor atau pihak manapun yang berkepentingan terhadap besaran yang termuat didalam nya. Karena itu apabila terdapat perlawanan maka daftar pembagian dimaksud tidak mengikat sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perlawanan dimaksud dikabulkan maka wajib bagi Kurator untuk melakukan perubahan rincian sehingga hak-hak kreditor yang dirugikan dapat dipulihkan.
Pembahasan mengenai Gugatan lain-lain ini menggambarkan bahwa kedudukan sentral kurator dalam kepailitan masih dapat diawasi dan dikendalikan melalui gugatan. Dengan demikian hak-hak kreditor masih dapat diperjuangkan untuk mendapatkan perolehan yang lebih baik dari proses kepailitan.
Rapi dan konstruktif sehingga dapat mudah dipahami pembaca.
Terimakasih pak sekjen 🙏
pak ijin bertanya, syarat-syarat dalam gugatan lain-lain apa saja yah ?