Pada tanggal 2 November 2020 Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”). Undang-Undang ini dibuat untuk memberikan kemudahaan dan perlindungan usaha, memberdayakan usaha kecil, mikro dan menengah serta meningkatkan ekosistem investasi di Indonesia dengan tujuan utama menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Dalam mencapai tujuan tersebut, UU Ciptaker mengatur beberapa kebijakan strategis yang meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- Ketenagakerjaan;
- Kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
- Kemudahan berusaha;
- Dukungan riset dan inovasi;
- Pengadaan tanah;
- Kawasan ekonomi;
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- Pengenaan sanksi.
Pemerintah telah memberikan dan menerapkan penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha dengan dalam kaitannya dengan permasalahaan pemanfaatan ruang, lingkungan hidup serta bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Penyerdehanaan perizinan ini berdampak pada ketentuan hukum tata ruang dalam segala tingkat baik nasional hingga kepulauan. Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan mengbah pengaturan di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 21 UU Ciptaker).
Selanjutnya, salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian dalam UU Ciptaker ini adalah ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak diubah diantaranya mengenai kontrak kerja, Penghentian Hubungan Kerja serta mengenai upah minimum.
UU Ciptaker juga banyak mengenalkan beberapa ketentuan-ketentuan hukum yang baru di Indonesia pada hampir segala bidang usaha. Misalnya, UU Ciptaker mengenalkan konsep Single Ownership Legal Entity yang memungkinkan sebuah Perseroan Terbatan didirikan oleh satu Pemengang Saham. UU Ciptaker juga mengenalkan konsep kepemilikan berdasarkan HGB atas ruang atas/bawah tanah serta perubahan-perubahaan dalam pengadaan tanah melalui Bank Tanah.
Mengingat banyaknya perubahan dalam UU Ciptaker, Undang-Undang ini pun banyak mendelegasikan ketentuan-ketentuan lebih jelasnya ke dalam/dengan peraturan pelaksana. Sebagaimana diketahui UU Cipta Kerja dibentuk dengan metode Omnibus Law yang mengandung konsepsi “satu peraturan mengubah berbagai peraturan“. UU Ciptaker berakibat kepada terjadinya perubahan pada berbagai UU terdampak di berbagai bidang seperti pertanahan, kelautan, ketenagakerjaan, penanaman modal, Kekayaan Intelektual Perpajakan, Perijinan, Telekomunikasi dan banyak lagi yang lainnya.
Dapat dikatakan UU Cipta Kerja memberi dampak luar biasa kepada perubahan regulasi bagi dunia usaha dan pengelolaan sumber daya di Indonesia. Oleh karena itu sangat beralasan apabila kami akan memberikan update atas perkembangan pelaksanaan UU Ciptaker serta penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan penting dalam Undang—Undang ini.