Rahasia Perusahaan VS Keterbukaan Informasi Publik

Rahasia Perusahaan VS Keterbukaan Informasi Publik

PENDAHULUAN

Perkembangan bisnis akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan tentang semakin penting nya peranan asset-asset tidak nyata (Intangible Assets) dalam lalu lintas dunia usaha. Disamping asset-asset nyata (Tangible Assets) seperti uang tunai, tanah dan bangunan, dan mesin-mesin, dunia usaha bergantung pula pada Intellectual Assets, Intellectual Property, Knowledge – Based Assets yang secara umum disebut dengan Intellectual Capital ( Lindsay Moore & Lesley Craig 2008). Intellectual Capital secara umum berisikan berbagai informasi, ide, kreasi, pengetahuan, kultur perusahaan, strategi, resep/formula,teknologi,serta relasi dengan pelanggan dan pemasok. Asset-asset ini menjadi alat bersaing sehingga penting bagi perusahaan untuk menjaga kerahasiaan nya dari pihak lain. Perlindungan atas kerahasiaan usaha menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan.

Perkembangan hukum Indonesia terkait dengan perlindungan kerahasiaan ditandai dengan adanya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Disamping itu berkembang pula praktik kontrak-kontrak bisnis yang memuat klausul-klausul kerahasiaan yang mengikat para pihak untuk tidak membuka informasi rahasia yang terpapar dalam hubungan bisnis maupun hubungan kerja.

Perlindungan kerahasiaan memiliki irisan permasalahan dengan apa yang disebut Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008. Terdapat kemungkinan Badan Publik mengelola informasi yang memuat klausula kerahasiaan namun dimohon untuk dapat diakses oleh anggota masyarakat. Sehubungan dengan itu maka Komisi Informasi akan menemukan berbagai persoalan untuk dipecahkan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Adapun persoalan pokok yang perlu dikaji lebih lanjut adalah penerapan ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dihadapkan dengan adanya perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dalam praktik bisnis. Rumusan masalah yang dapat ditawarkan dalam diskusi ini adalah bagaimana penerapan ketentuan Pasal 17 huruf b UU no.14 Tahun 2008 terhadap informasi-informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia perusahaan maupun rahasia dagang.

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KERAHASIAAN  

Eksistensi rahasia perusahaan sebagai alat bersaing mulai diakomodir dalam ketentuan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 23 UU No 5 Tahun 1999 memuat ketentuan yang berbunyi “ Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing nya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Ketentuan Pasal 23 dimaksud secara nyata mengakui adanya rahasia perusahaan sebagai alat bersaing sehingga dilarang untuk bersekongkol mencuri informasi rahasia karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. UU ini memuat ketentuan hukuman administrasi dan pidana denda bagi pelanggar nya.

Salah satu contoh kasus “konspirasi pembocoran rahasia” ini dapat dilihat dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU No.19/KPPU-L/2007 tanggal 25 April 2008. Kasus yang keberatannya telah diperiksa sampai tingkat PK ini melibatkan perusahaan rekaman ternama dan tokoh industri musik yang dihukum ganti rugi dan denda miliaran rupiah ( dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No.157 PK/Pdt.Sus/2010).

Selain itu terdapat UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang ditujukan untuk melindungi informasi, teknologi maupun bisnis yang mempunyai nilai ekonomi. Rahasia Dagang yang dilindungi dalam UU ini meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000).

Untuk mendapatkan perlindungan maka dipersyaratkan pelaku usaha untuk melakukan upaya menjaga kerahasiaan sebagaimana mestinya. Upaya menjaga kerahasiaan dimaksud contoh nya seperti adanya prosedur baku maupun ketentuan internal yang mencantumkan adanya penanggung jawab atas kerahasiaan itu (lihat penjelasan Pasal 3 UU No.30 Tahun 2000). Tanpa adanya upaya menjaga kerahasiaan dimaksud maka rahasia dagang menjadi tidak memperoleh perlindungan hukum. Salah satu contoh praktek upaya perlindungan kerahasiaan dapat dilihat dari adanya perjanjian-perjanjian yang memuat klausula kerahasiaan. Hal ini dapat dilihat dari perjanjian kerja maupun perjanjian-perjanjian bisnis dengan pihak ketiga.

UU Rahasia Dagang memuat ketentuan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (lihat Pasal 17 UU No.30 Tahun 2000) . Pada kenyataannya sudah terdapat beberapa perkara pidana maupun perdata yang terkait dengan perlindungan rahasia dagang dimaksud . Salah satu nya dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 783 K/Pid.Sus/2008 yang pada intinya mempertimbangkan “Seharusnya Terdakwa melindungi kepentingan perusahaan tempatnya bekerja yang telah memberi gaji dan mengikat perjanjian kerja dengan terdakwa. Terdakwa mengungkapkan informasi pada pihak lain yaitu kepada PT.Envico sehingga perusahaan PT.Kota Minyak Automation tidak dapat memenangkan tender pengadaan cerobong api dan mengalami kerugian”.

Kedua ketentuan perundang-undangan diatas (persaingan usaha dan rahasia dagang) memiliki lingkup perlindungan yang terlihat sama namun sesungguh didasarkan pada pendekatan yang berbeda satu sama lain.

Ketentuan UU No.5 Tahun 1999 ditujukan untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat sehingga lebih ditujukan kepada penegakan tata cara berusaha yang beretika dan tidak melakukan aktifitas bisnis yang terlarang. Sementara ketentuan UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang lebih menempatkan rahasia dagang sebagi suatu Kekayaan Intelektual. Rahasia Dagang dalam hal ini ditempatkan sebagai suatu asset (property) yang dilindungi dan dapat ditransaksikan baik melalui pengalihan maupun lisensi. Dalam praktek bisnis lisensi merupakan cara pemberian hak penggunaan rahasia dagang kepada penerima lisensi.

Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa kerahasiaan perusahaan dapat dilihat dari 2 sisi. Yang pertama rahasia perusahaan yang belum dilindungi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan yang berikut nya adalah Rahasia Dagang yang mendapatkan perlindungan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual.

PERLINDUNGAN KERAHASIAAN MELALUI PERJANJIAN

Hubungan kerja dan hubungan bisnis memiliki resiko terpaparnya rahasia perusahaan kepada pihak lain seperti karyawan maupun mitra usaha. Karena itu telah menjadi kebiasaan bagi pelaku usaha untuk mengikat pihak ketiga kedalam suatu perjanjian atau klausul kerahasiaan.

Salah satu bentuk perjanjian kerahasiaan dimaksud adalah apa yang sering disebut sebagai Non Disclosure Agreement. Non Disclosure Agreement adalah sarana yang penting untuk menghambat pengungkapan informasi rahasia oleh pihak ketiga yang melakukan kerjasama dengan pemilik rahasia perusahaan. Para Pihak dalam Non Disclosure Agreement memperjanjikan bahwa pihak yang akan memiliki akses terhadap informasi berjanji tidak akan mengungkapkan dan mempergunakan informasi yang diperoleh selama kerjasama . Dalam Non Disclosure Agreement juga diperjanjikan adanya sanksi berupa ganti rugi sejumlah uang apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.

Non Disclosure Agreement memuat informasi apa saja yang dikategorikan sebagai informasi rahasia yang menjadi objek perjanjian. Adapun contoh-contoh dari informasi rahasia dimaksud adalah kode program computer, desain produk, perjanjian pengembangan produk, rencana bisnis, proyeksi keuangan, rencana pemasaran, data penjualan, informasi biaya, dan draft paten yang akan didaftarkan (Richard Stim, 2001).

Untuk mendapatkan perlindungan pada perjanjian kerahasiaan suatu informasi rahasia perusahaan harus lah memenuhi beberapa persyaratan seperti a). belum diketahui khalayak, b)belum tersedia dan dapat diakses melalui sumber lain, c)informasi tersebut memiliki nilai ekonomi, d) perusahaan telah mengambil langkah yang wajar untuk melindungi kerahasiaan. Apabila salah satu dari persyaratan diatas tidak terpenuhi maka bisa jadi Non Disclosure Agreement tidak memiliki kekuatan mengikat.

Dalam praktek dapat pula ditemukan kontrak atau klausul sejenis yang menunjukkan niat untuk melindungi informasi yang terpapar dalam interaksi bisnis. Adapun kontrak sejenis itu antara lain Non Competitive Clause yaitu klausul yang melarang mitra usaha atau pekerja untuk terjun dalam bidang usaha yang sama setidak nya beberapa tahun setelah berakhirnya kerjasama. Jenis kontrak lain yaitu idea submission agreement yaitu kesepakatan yang dibuat sebelum suatu ide atau konsep dipaparkan dalam suatu presentasi.

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 17 HURUF B UU NO.14 TAHUN 2008  

Ketentuan Pasal 17 huruf b UU no.14 Tahun 2008 mengatur alasan-alasan agar suatu informasi publik dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Secara terang ketentuan tersebut mencantumkan alasan pengecualian yaitu yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Komisi Informasi pada saatnya akan dihadapkan kepada sengketa informasi dimana informasi yang dikelola oleh Badan Publik diidentifikasi sebagai informasi yang memenuhi ciri-ciri dimaksud.

Sebagai praktisi kami menawarkan gagasan agar diupayakan adanya 2 pendekatan praktis yaitu :

1.Pendekatan identifikasi rahasia dagang sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual

Dalam pendekatan ini pisau analisis yang dipakai adalah ketentuan UU No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Sudut pandang dalam pendekatan ini adalah rahasia dagang diperlakukan sebagai kekayaan (property) dari sebuah perusahaan. Berdasarkan UU Rahasia Dagang maka kita akan memperoleh beberapa batu uji (test) dalam mengidentifikasi pemenuhan syarat suatu informasi sebagai Rahasia Dagang. Adapun apakah informasi terkait dapat diidentifikasi sebagai suatu Rahasia Dagang yang dikategorikan sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Adapun batu uji dimaksud antara lain :

  • Apakah informasi dimaksud termasuk suatu metode produksi , metode bisnis atau metode pemasaran ?
  • Apakah informasi dimaksud termasuk informasi bisnis ?
  • Apakah informasi dimaksud memiliki nilai ekonomi ?
  • Apakah badan publik yang mengelola informasi dimaksud terikat pada suatu perjanjian atau klausul kerahasiaan ?
  • Apakah terdapat upaya-upaya yang wajar dari pemilik nya dalam melindungi kerahasiaan dimaksud ?
  • Apakah pemiliknya pernah melisensi kan informasi dimaksud ?

Pemeriksaan atas berbagai batu uji diatas akan memberikan gambaran kepada penguji apakah informasi dimaksud dapat diidentifikasi sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual.

2.Pendekatan persaingan usaha yang sehat

Dalam pendekatan ini pisau analisis yang dipergunakan adalah ketentuan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sudut pandang yang dipergunakan dalam hal ini adalah adanya potensi penyalahgunaan informasi rahasia untuk menimbulkan suatu suasana persaingan usaha yang tidak sehat. Titik sentral dari pendekatan ini adalah perilaku dari pelaku usaha. Karena itu perlu dicermati apakah terdapat kemungkinan pranata keterbukaan informasi publik dijadikan “alat” bagi pihak tertentu untuk memperoleh rahasia perusahaan tertentu. Pada kenyataannya tidak jarang terjadi penyalahgunaan prosedur (misused of procedure ) untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau disisi lain tidak tertutup kemungkinan proses pengungkapan informasi menimbulkan peluang pemanfaatan informasi dimaksud dalam suatu persaingan usaha yang tidak sehat.

Adapun batu uji yang dapat dipergunakan dalam pendekatan ini tidak jauh berbeda dengan batu uji diatas. Namun dalam pendekatan ini perlu ditambahkan identifikasi tertentu seperti :

  • Apakah pemohon atau pihak terkaitnya merupakan pelaku usaha yang berada dalam pasar yang sama dengan pemilik informasi ?
  • Apakah pemohon atau pihak terkaitnya merupakan pesaing dalam memperebutkan pasar maupun sumber daya ?
  • Apakah pemohon atau pihak terkaitnya memiliki potensi untuk membocorkan informasi dimaksud ?

Penegakan UU No.5 Tahun 1999 dimaksudkan agar tercipta suatu iklim persaingan yang sehat. Persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia perusahaan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang anti persaingan.

PENUTUP

Tidak tertutup kemungkinan suatu informasi publik memuat kerahasiaan yang selama ini dipergunakan sebagai alat bersaing bagi pelaku usaha. Oleh karena itu ketentuan Pasal 17 B UU No.14 Tahun 2008 adalah suatu ketentuan yang memiliki daya lindung yang bermanfaat terhadap suatu informasi rahasia baik dalam sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual maupun Persaingan Usaha.

Komisi Informasi sebagai institusi penegak Pasal 17 tentu perlu terus mengasah kecermatan dan keluasan pandang dalam menegakkan ketentuan tersebut. Dalam menegakkan ketentuan Pasal 17 huruf B dimaksud diperlukan analisa dengan mempergunakan berbagai batu uji (test) baik dalam sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual maupun dalam sudut pandang Persaingan Usaha.

Refferensi

  1. Supandi,Dr,SH,MHum, Kompetensi Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara Menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, Pada Majalah Hukum Caria Peradilan No.330 Mei 2013 diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia;
  2. Stim Richard, Fishman Stephen, Nondisclosure Agreement Protect Your Trade Secrets &More, Nolo 2001
  3. Moore Lindsay, Craig Lesley, Intellectual Capital in Enterprise Success, John Willey & Sons 2008
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Sandeen Sharon K, “The Cinderella of Intellectual Property Law: Trade Secrets”, dalam Peter K.Yu (ed) Intellelctual Property And Information Wealth volume 2 Preager 2006
  6. Putusan Mahkamah Agung RI No.783K/Pid.Sus/2008
  7. Putusan Mahkamah Agung RI No.157 PK/Pdt.Sus/2010
1 Response
  1. Postingan yang bermanfaat… Kami menawarkan berbagai layanan IT yang dapat membantu perusahaan Anda meningkatkan efisiensi dan produktivitas, seperti: Instalasi dan konfigurasi sistem operasi, Instalasi dan konfigurasi aplikasi bisnis, Maintenance dan repair perangkat keras, Manajemen jaringan dan keamanan jaringan, Layanan cloud computing dan hosting, Layanan konsultasi IT dan solusi teknologi terbaik untuk perusahaan Anda. Ayo segera hubungi di PT Infra Solution kami untuk mendapatkan solusi IT terbaik bagi perusahaan Anda

Leave a Reply

× How can I help you?