Royalti Musik pada Penyelenggara Konser Musik Saat kampanye Politik

Menuju pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, berbagai cara kampanye dilakukan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu), yang salah satunya ialah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, untuk memikat hati para masyarakat. Salah satu bentuk kampanye yaitu dengan mengadakan konser musik bersamaan dengan kampanye. Konser musik dinilai sebagai bentuk kegiatan yang efektif menarik hati masyarakat untuk hadir dalam kampanye politik. Oleh sebab itu, tidak jarang tim pelaksana kampanye dalam menyelenggarakan konser mengundang berbagai musisi besar untuk turut meramaikan perhelatan kampanye. Selain musisi besar, terdapat juga konser musik pada kampanye menghadirkan home band yang menyanyikan lagu-lagu milik musisi lain yang telah dilindungi hak ciptanya.

Dalam hal telah terjadi pemanfaatan hak ekonomi lagu dan/atau musik pada konser musik, maka timbul lah kewajiban untuk membayar royalti. Hal ini dikarenakan royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait, hal ini sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Royalti dari pertunjukan musik atau konser menjadi salah satu sumber musisi mendapatkan uang dari karyanya. Yang mana pembayaran royalti atas konser musik tersebut dibebankan kepada penyelanggara musik atau penyedia konser tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan ialah apakah dalam konteks terjadi kampanye politik yang terdapat penyelenggaraan konser musik juga dibebankan pembayaran royalti lagu dan/atau musik?

Aturan Royalti Lagu dan Musik

Lagu dan/atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta, yang mana di dalamnya terdapat hak ekonomi pencipta atau pemegang Hak Cipta. Hak ekonomi tersebut memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan:

  1. penerbitan ciptaan;
  2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukkan ciptaan;
  7. pengumuman ciptaan;
  8. komunikasi ciptaan; dan
  9. penyewaan ciptaaan.

Demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, maka setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan secara komersial dibebankan pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait. 

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”), LMKN bertugas untuk melakukan penarikan royalti dari orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Apabila merujuk pada Pasal 1 butir 12 PP 56/2021 yang dimaksud dengan Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Sedangkan yang dimaksud dari bentuk dari layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021 ialah:

  1. seminar dan konferensi komersial;
  2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. konser musik;
  4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. pameran dan bazar;
  6. bioskop;
  7. nada tunggu telepon;
  8. bank dan kantor;
  9. pertokoan;
  10. pusat rekreasi;
  11. lembaga penyiaran televisi;
  12. lembaga penyiaran radio;
  13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. usaha karaoke.

Maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021, setiap orang perseroangan atau badan hukum dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Royalti Lagu dan/atau Musik atas Penyelenggaraan Konser Musik dalam Kampanye Politik

Pembayaran royalti lagu dan/atau musik dilakukan sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Sehingga dalam hal seseorang memanfaatkan hak ekonomi atas ciptaan lagu dan/atau musik, salah satunya dengan melakukan pertunjukan ciptaan, maka ia diharuskan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021, setiap orang perserorangan atau badan hukum yang menggunakan atau memanfaatkan ciptaan lagu dan/atau musik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang dilakukan dalam bentuk layanan publik maka ia diwajibkan untuk membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Berdasarkan pasal Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 tersebut, apabila tujuan penggunaan atau pemanfaatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam bentuk-bentuk layanan publik ialah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka akan dikenakan royalti atas lagu dan/atau musik tersebut. Sehingga untuk menentukan apakah terdapat kewajiban untuk membayar royalti atas lagu dan/atau dalam penyelenggaraan konser musik pada kampanye perlu dilihat apakah ada unsur keuntungan ekonomi dalam penggunaan atau pemanfaatan lagu dan/atau musik tersebut.

Pengertian Kampanye Pemilu berdasarkan Pasal 1 butir 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (“Peraturan KPU No. 15/2023”), adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Dalam pelaksanaanya, kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang terdiri dari Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. Lebih lanjut, pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU No. 15/2023, pelaksana kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  1. pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
  2. orang seorang; dan
  3. organisasi penyelenggara kegiatan,

yang ditunjuk oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal Pelaksana Kampanye bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan acara, maka dalam kegiatan pelaksanaan kampanye tersebut terdapat penggunaan jasa. Atas penggunaan jasa tersebut, maka dapat dinilai bahwa penyelenggaraan konser musik pada kampanye menimbulkan keuntungan ekonomi yang akan didapatkan oleh penyelenggara acarasebagai pihak yang turut menyelenggarakan konser musik pada kampanye. Adapun selanjutnya penyelenggara acara atau Pelaksana kampanye juga dapat bekerja sama dengan musisi atau band untuk turut memeriahkan acara kampanye. Kerja sama antara musisi/band dengan penyelenggara acara atau kerja sama antara musisi/band dengan Pelaksana Kampanye untuk menyanyikan lagu-lagu yang telah dilindungi hak ciptanya juga menimbulkan keuntungan ekonomi bagi musisi atau band tersebut. Berdasarkan adanya kerja sama tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemaanfaatan dan/atau penggunaan lagu dan/atau musik dalam penyelenggaraan konser musik pada kampanye politik bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Hal ini memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 56/20201, bahwa telah terjadi penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang mewajibkan untuk membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hal Cipta, dan/atau pemegang Hak Terkait melalui LMKN.

Tanggung jawab pihak yang membayar royalti atas penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik tersebut dapat disepakati bersama antara musisi atau band dengan event organizer. Apabila musisi atau band yang akan tampil telah mengurus royalti hak cipta dari lagu-lagu yang akan dinyanyikannya, maka tanggung jawab membayar royalti tersebut sepenuhnya ada pada musisi atau band sebagai pelaku pertunjukkan. Namun apabila belum dilakukan pengurusan royalti oleh musisi atau band, maka dapat disepakati terlebih dahulu dalam kontrak mengenai siapa yang membayar royalti.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal setiap orang perseroangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan secara komersial atas lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, termasuk pada konser musik pada kampanye politik, maka diwajibkan untuk membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Leave a Reply

× How can I help you?