Putusan Mahkamah Agung RI No. 3549 K/Pdt/2023 dan Penegakan Perjanjian Non-Kompetisi (Non-Compete Agreement)

Perjanjian untuk tidak bekerja pada perusahaan sejenis atau biasa disebut sebagai perjanjian non-kompetisi (non-compete) merupakan perjanjian yang sering dijumpai sebagai bagian dari perjanjian kerja. Perjanjian ini sejatinya ditujukan agar karyawan yang telah direkrut, dilatih dan diberikan informasi tertentu tidak pindah ke perusahaan kompetitor atau direkrut oleh perusahaan kompetitor sebagai bagian dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Namun demikian, dalam penerapannya, sering kali perjanjian non-kompetisi tidak dapat dieksekusi dengan berbagai macam alasan, di antaranya beberapa ahli hukum berpandangan bahwa perjanjian non-kompetisi telah melanggar hak asasi manusia dan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang bebas sesuai dengan apa yang disukainya dan layak sesuai dengan keahliannya sebagaimana norma hukum dalam Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD Republik Indonesia 1945, Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. [1]

Hal ini memicu beberapa perjanjian non-kompetisi dianggap sebagai formalitas semata atau perjanjian untuk “menakut-nakuti” tanpa adanya niat untuk mengeksekusi perjanjian tersebut. Sejatinya, perjanjian non-kompetisi adalah perjanjian untuk melindungi hak perusahaan dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Terlebih lagi, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara tegas mengatur mengenai perjanjian non-kompetisi. Perjanjian non-kompetisi, sering dipandang diatur di bawah wadah kebebasan berkontrak.

Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam salah satu putusan landmark-nya dengan tegas menyatakan bahwa perjanjian non-kompetisi tidak bertentangan HAM. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3549 K/Pdt/2023 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Perjanjian Kerja yang memuat syarat kerja yang memperjanjikan jika pekerja keluar dari perusahaan maka ia tidak boleh bekerja di perusahaan lain yang sejenis dengan perusahaan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu setelah keluar, tidak melanggar hak asasi manusia, namun termasuk ke dalam rezim rahasia dagang”

Dari putusan ini, terdapat beberapa hal yang dapat dicatat dan dijadikan pembelajaran, khususnya mengenai bentuk perjanjian non-kompetisi yang dapat dieksekusi dan tidak melanggar HAM.

Kesalahan Umum dalam Perjanjian Non-Kompetisi

Perjanjian non-kompetisi, yang juga tidak jarang dibuat dalam bentus surat pernyataan, umumnya dibuat dalam bentuk perjanjian kerja atau perjanjian pengangkatan terhadap jabatan tertentu di suatu perusahaan. Dalam praktiknya, karena sering dianggap perjanjian pelengkap, perjanjian non-kompetisi tidak dibuat dengan lengkap. Misalnya tidak mencantumkan berapa lama jangka waktu non-kompetisi tersebut berlaku atau masa berlaku non-kompetisi tersebut terlalu lama.

Kesalahan lainnya yang sering ditemukan dalam perjanjian non-kompetisi yang tidak secara khusus menghubungkan perjanjian non-kompetisi tersebut dengan rahasia dagang atau informasi sensitif. 

Perjanjian Non-Kompetisi yang Dapat Ditegakkan menurut Putusan MARI No. 3549 K/Pdt/2023

Sebelumnya perlu untuk dipahami bahwa berdasarkan sistem hukum Indonesia, Putusan Pengadilan tidaklah mengikat seperti peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Putusan MARI ini dapat dijadikan suatu rujukan mengenai perjanjian non-kompetisi khususnya terkait perjanjian non-kompetisi yang tidak melanggar HAM dan dapat dieksekusi.

Jika dicermati dari pertimbangan hukum di dalam Putusan MARI No. No. 3549 K/Pdt/2023, terdapat beberapa poin dari perjanjian non-kompetisi yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Dibuat dalam rangka hubungan kerja

Perjanjian yang dimaksud dalam putusan ini adalah perjanjian non-kompetisi yang dibuat dalam hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Tidak mencakup perjanjian non-kompetisi yang dibuat dalam rangka hubungan kerjasama/usaha seperti perjanjian agensi atau waralaba.

  • Pihak pekerja sepatutnya mengetahui/menyadari adanya rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia milik perusahaan

Perjanjian ini juga berlaku terhadap karyawan yang dalam perjanjian kerja dan tugas pokoknya berkaitan dengan rahasia dagang, sehingga dengan demikian, tidak seluruh posisi karyawan dapat diterapkan perjanjian non-kompetisi seperti office helper.

  • Larangan bekerja berlaku terhadap perusahaan sejenis

Larangan berlaku untuk perusahaan lain yang bidang usahanya sejenis. Hal ini sepatutnya perjanjian non-kompetisi dapat memberikan lebih rinci batasan apa yang dimaksud dengan perjanjian sejenis ini.

  • Dibuat dalam jangka waktu tertentu

Perjanjian di buat berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini seharusnya jangka waktu yang cukup untuk mencegah itikad buruk seperti langsung pindah ke perusahaan kompetitor namun tidak terlalu lama hingga membatasi hak pekerja untuk mencari pekerjaan sesuai dengan keahliannya. Jangka waktu ini juga sebaiknya dibuat dalam jangka waktu yang wajar. Merujuk pada putusan MARI ini, jangka waktu yang ditetapkan adalah 12 (dua belas) bulan.

  • Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak pemegang rahasia dagang

Perjanjian non-kompetisi sebaiknya mencatut rujukan langsung pada rahasia dagang dengan mewajibkan pekerja menjaga rahasia dagang. Hal ini agar  mencegah keragu-raguan bahwa rezim hukum yang berlaku pada perjanjian non-kompetisi tersebut adalah rezim hukum Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagaimana terakhir kali diubah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 (“UU Rahasia Dagang”).

Penegakan Perjanjian Non-Kompetisi

Pasal 13 UU Rahasia Dagang telah mengatur perjanjian non-kompetisi yang ditujukan untuk menjaga rahasia dagang merupakan bagian dari bentuk pelanggaran rahasia dagang, sebagai berikut:

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Mengingat Putusan MARI No. No. 3549 K/Pdt/2023 secara tegas menyatakan penegakkan atas perjanjian non-kompetisi ditegakkan atas pelanggaran rahasia dagang, maka tidak semua informasi yang dapat dilindungi dalam kaitannya dengan non-kompetisi. Informasi yang dapat dilindungi adalah informasi dalam lingkup rahasia dagang, yaitu metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi informasi dan/atau bisnis yang memiliki hak ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Secara umum, informasi tersebut harus memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu:

  1. Bersifat Rahasia: Informasi tersebut tidak diketahui secara umum oleh masyarakat atau hanya diketahui oleh kalangan tertentu;
  2. Nilai Ekonomi/Komersial: Informasi tersebut dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi pemiliknya atau digunakan untuk menjalankan usaha yang bersifat komersial;
  3. Dijaga Kerahasiaannya: Pemilik telah melakukan langkah-langkah yang  “layak dan patut” untuk menjaga agar informasi tersebut tidak bocor.

Atas pelanggaran rahasia dagang tersebut, maka perusahaan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dan menuntut ganti rugi, penghentian penggunaan atas rahasia dagang tersebut.

Selain penegakan secara hukum perdata, pelanggaran terhadap perjanjian non-kompetisi dalam kaitannya dengan rahasia dagang juga dapat dilakukan melalui hukum pidana. Pasal 16 dan 17 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa pelanggaran perjanjian non-kompetisi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selain itu, dalam Pasal 444 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”), diatur bahwa:

  • Setiap orang yang memberitahukan hal khusus tentang sesuatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III.
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 444 ini khusus ditujukan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam dunia usaha. Batasan terhadap unsur “hal yang harus dirahasiakan” juga cukup luas dan dapat bermacam-macam, misalnya suatu perusahaan makanan mempunyai cara tersendiri untuk meracik dan mengolah suatu makanan. Cara pengolahan dan racikan tersebut termasuk hal khusus yang wajib dirahasiakan.

Kesimpulan dan Penutup

Meskipun bukan merupakan ketentuan hukum yang mengikat, Putusan MARI ini dapat dijadikan rujukan dalam pembuatan dan perbaikan perjanjian non-kompetisi agar perjanjian tersebut tidak hanya menjadi formalitas semata.

Namun, perlu juga dipahami bahwa perbaikan terhadap perjanjian kerahasiaan tersebut hanya merupakan salah satu faktor dalam menentukan keberhasilan penegakan perjanjian non-kompetisi. mengingat gugatan rahasia dagang diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga, tingkat pemahaman pihak dalam persidangan terkait rahasia dagang sangat bervariasi, khususnya di pengadilan yang jarang menyidangkan perkara rahasia dagang.

**************


[1] https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-klausul-non-kompetisi-non-competition-clause-dalam-kontrak-kerja-lt514f29fbb8c02/

Leave a Reply