Pandemi virus Corona atau Covid-19 selain memberikan dampak buruk pada pasar modal di seluruh
dunia termasuk Indonesia, dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap sektor
perekonomian riil pun tidak dapat terhindarkan. Berkurangnya aktifitas pribadi maupun bisinis
menyebabkan beberapa industri kehilangan konsumen seperti sektor pariwisata.
Sebagai tanggapan atas meningkatnya risiko kredit akibat wabah virus corona Covid19, pada 13
Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK Stimulus
Keuangan 2020”) yang berlaku terhadap Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah/Unit
Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat (konvensional atau Syariah).
Artikel ini dapat diakses dan diunduh pada laman berikut.