Jasa layanan hukum tidak hanya bicara soal pengadilan pidana dan perdata, namun saat ini perkembangan jasa layanan hukum sangat pesat, salah satunya ada di dunia hiburan.
Dunia entertainment tidak lepas dari aspek hukum. Ada kontrak perjanjian, ada hak cipta, ada izin siar, dan berbagai hal lain yang membutuhkan layanan jasa hukum atau saran dari praktisi hukum.
Misalnya untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang proporsional seorang artis perlu menandatangangi kontrak, dan kontrak perjanjian ini harus dapat mengusung aspek saling menguntungkan antara pihak yang terkait. Jasa praktisi hukum dibutuhkan untuk membuat kontrak kerjasama yang bagus.
Kemala Atmojo, seorang Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni menjelaskan praktek hukum entertainment biasanya berurusan dengan transaksi, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, mediasi, litigasi, dan arbitrase. Bahkan pencemaran nama baik (defamation) berupa fitnah (libel) dan cercaan palsu (slander) tentang seseorang melalui media cetak, siaran, televisi atau media lainnya, hak-hak pribadi (personality rights) dan privasi, juga termasuk bagian dari hukum entertainment.
Berdasarkan dari definisi tersebut, maka seluruh aktifitas pada bidang entertainment atau hiburan memerlukan jasa layanan hukum dari pihak yang mengerti dan berpengalaman menangani hal-hal tersebut.
Terlebih di era digitalisasi saat ini, penggunaan sosial media yang kadang kelewat batas, semua orang bisa menjadi aktor dan aktris di chanel medianya masing-masing hingga dikenal istilah konten kreator, bahkan para seleb medsos ini kadang jauh lebih populer dari artis di layar kaca, membuat kebutuhan layanan jasa hukum di industri hiburan makin besar dan makin luas.
Dedy Kurniadi & Co Lawyers sendiri berpengalaman menangani dunia entertainment sehingga dapat dijadikan rujukan ketika kamu membutuhkan jasa layanan hukum dunia hiburan. Salah satu pengalaman Dedy Kurniadi & Co Lawyers menangani program TV “Who Wants To Be A Millionaire”.