Makan Besar a la Bobon Santoso: Ide atau Ekspresi?

Kreator konten Indonesia Bobon Santoso dikabarkan baru saja mencatatkan karyanya sebagai Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang diberi judul “Masak Besar Bobon Santoso”. Konten tersebut merupakan konten di mana Bobon memasak bersama ratusan dan ribuan orang dalam suatu komunitas atau organisasi dan menayangkan interaksi dan pengalamannya dengan organisasi tersebut. Bobon Santoso mengabarkan hal ini pada Sabtu, 12 April 2025 melalui laman media sosialnya.

“Dengan penuh rasa Syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal “Masak Besar Bobon Santoso” kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum melalui pendaftaran Hak Cipta. Ini adalah wujud nyata dari komitmen saya untuk menjaga orisinalitas karya serta memberikan pelindungan yang layak atas ide dan kreativitas yang telah saya bangun sejak Februari 2019,” tulisnya pada unggahan tersebut.

Lebih lanjut, pada bagian caption Bobon Santoso juga menulis: “STOP PLAGIAT KARYA ORANG LAIN‼️ JIKA TIDAK MENGINDAHKAN, TERPAKSA JALUR HUKUM KAMI TEMPUH.”

Dalam laman pencatatan konten Masak Besar Bobon Santoso di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nomor pencatatan 000878471, Masak Besar dideskripsikan sebagai “program memasak dengan porsi banyak/ besar, dengan ciri khasnya menggunakan Kuali/ Panci masak berukuran besar. Program masak besar menghasilkan masakan dengan jumlah banyak dan dikemas baik dalam konten maupun offline. Melibatkan ratusan/ ribuan masyarakat yang hadir dan membantu masak besar dan menikmati hasil masakan bersamaan. Karya tersebut dibuat secara orisinil tanpa menjiplak program yang ada sejak Februari 2021 hingga saat ini. Kegiatan ini berupa, masak besar dengan alat masak besar dan terkonsep. Tujuan dari program masak besar dikemas sebagai sebuah tayangan di platform sosial media, mengenalkan masakan nusantara, memberi edukasi gotong royong, kerukunan antar masyarakat dan bersedekah masakan. Salah satu misi yang dihasilkan dari program masak besar Bobon Santoso adalah Misi sosial “Kuali Merah Putih””.

Unggahan dan pencatatan tersebut tentu menuai pro dan kontra, serta dugaan dari warganet. Banyak yang mendukung langkah ini, ada pula yang mempertanyakan mengapa Ciptaan tersebut dicatatkan ketika konten-konten serupa sudah pernah ditayangkan di televisi dan media lain. Ada juga yang berteori bahwa Ciptaan Bobon dicatatkan untuk “menyindir” pesaingnya sesama konten kreator, Willie Salim, yang baru-baru ini menarik perhatian karena konten serupa. Pro dan kontra ini jelas beralasan, terutama karena kebingungan di kalangan masyarakat tentang apa fungsi pencatatan Hak Cipta di DJKI dan apa yang sebenarnya dilindungi Hak Cipta, khususnya di Indonesia.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, sebenarnya tanpa pencatatan pun suatu Ciptaan sudah dilindungi secara otomatis kalau sudah diwujudkan dalam suatu bentuk ekspresi dan pengumuman. Namun, pencatatan Hak Cipta tetap dapat dilakukan untuk beberapa kepentingan, misalnya untuk menyatakan pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang dibuat sekelompok orang, atau untuk kepentingan pelisensian ciptaan.

Lantas, apakah pencatatan ciptaan “Makan Besar Bobon Santoso” berarti tidak boleh ada yang membuat konten serupa?

Berdasarkan sumber-sumber pembelajaran Kekayaan Intelektual dari DJKI yang diterbitkan beberapa tahun terakhir, memang betul bahwa karya seperti video blog atau vlog memang dilindungi Hak Cipta sebagai karya sinematografi berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta. Namun, perlu diingat bahwa menurut Pasal 41, Hak Cipta tidak melindungi ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, digambarkan, dijelaskan atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ide adalah rancangan yang tersusun di dalam pikiran; gagasan; cita-cita. Mengikuti dikotomi ide dan ekspresi (idea-expression dichotomy), suatu konsep yang sangat dikenal dalam ilmu mengenai Hak Cipta, penting bagi kita untuk membuat garis demarkasi antara ide dan ekspresi dalam menentukan apa yang disebut sebagai plagiasi.

Dalam case law beberapa negara yang menyinggung dikotomi ini, terlihat beberapa pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan ‘ide’, dan apa yang dimaksud dengan ‘ekspresi’. Misalnya dalam Jefferys v. Boosey, di mana salah satu hakimnya berpendapat bahwa inti dari suatu Ciptaan tertulis adalah urutan kata dalam komposisi si pencipta dan bukan dalam kata-kata itu sendiri maupun ide (gagasan) yang diekspresikan dalam kata-kata tersebut. Steven Ang dalam artikel jurnal The Idea-Expression Dichotomy and Merger Doctrine in the Copyright Laws of the US and the UK (International Journal of Law & Information Technology, 1994), menyimpulkan bahwa suatu ciptaan hanya bisa dianggap melanggar hak cipta atas ciptaan lain apabila telah meniru apa yang disebut dengan ekspresi suatu ciptaan; dalam ciptaan tulisan yaitu rangkaian kata yang persis, dalam karya seni yaitu penggunaan garis, warna dan tekstur yang sama persis, dalam ciptaan musik yaitu kombinasi tertentu, urutan nada dan rima yang sama persis.

Lantas, bagaimana dengan video Masak Besar Bobon Santoso? Benarkah apa yang dideskripsikan dalam laman pencatatan ciptaan “Makan Besar Bobon Santoso” yaitu suatu program di mana kreator melakukan masak bersama ratusan atau ribuan orang dengan alat masak raksasa dapat dilindungi Hak Cipta? Kalau melihat Pasal 41 Hak Cipta yang tadi sudah dibahas serta dikotomi ide dan ekspresi dalam hak cipta, elemen yang dilindungi Hak Cipta dari video Bobon Santoso seharusnya bukan konsep masak besar itu sendiri, melainkan wujud akhir (ekspresi) dari video-video Masak Besar Bobon Santoso secara keseluruhan. Membuat konten masak besar tidak bisa disebut sebagai plagiasi terhadap ciptaan Bobon, karena masak besar hanya merupakan suatu ide atau konsep yang mendasari hasil akhir dari video-videonya yang tidak hanya berisi acara masak besar, tetapi merupakan rangkaian rekaman peristiwa lain yang akhirnya menghasilkan suatu episode video. Pencatatan ciptaan Masak Besar Bobon Santoso memang harus diacungi jempol dan ditandai sebagai semakin berkembangnya kesadaran kreator konten kita akan pentingnya hak kekayaan intelektual. Namun, pencatatan ini juga jangan sampai keliru diartikan sebagai pembatasan kreator lain untuk untuk membuat konten serupa. Pencatatan ciptaan seharusnya melindungi ekspresi hasil akhir suatu ciptaan, bukan ide dan konsep dari ciptaan tersebut.

Leave a Reply

× How can I help you?