RUU Permusikan

Mempertanyakan RUU Permusikan

oleh : Dedy Kurniadi

Akhir-akhir ini  RUU Permusikan cukup ramai dibicarakan. Seperti biasanya kehadiran sebuah rancangan produk hukum mengundang pro dan kontra. Salah satu ekspresi kontra yang nyata adalah adanya penolakan puluhan musisi Indonesia terhadap draft UU tersebut pada diskusi yang dilaksanakan tanggal 4 Februari 2019 (“Musisi Indonesia Serang Anang Soal RUU Permusikan” CNN Indonesia 04/02/2019 19:56) .

Melengkapi berbagai pro kontra yang ada kami ingin mengajak untuk menelaah RUU Permusikan ini dari sudut pandang tujuan keberadaannya. Adalah sah bagi masyarakat untuk mengetahui mengapa suatu produk hukum harus diterbitkan ? Apa tujuan dan fungsi dari produk hukum ini nanti nya ? Perubahan seperti apa yang ingin dihasilkan dalam industri musik ? Kepentingan pihak manakah yang sedang diperjuangkan melalui RUU ini ? Apakah semata menegakkan kekuasaan mengatur (regulating power) dari pemerintah ? Atau sedang memberikan cara untuk memfasilitasi berkembangnya seluruh atau salah satu elemen industri musik ?

Contoh nyata dari produk hukum yang memiliki tujuan  dan fungsi   adalah Music Modernization Act (MMA) yang disahkan di Amerika Serikat pada tanggal 11  Oktober Oktober 2018. Dari apa yang diatur nya sangat jelas MMA prinsipnya ingin memodernisasi isu-isu lisensi hak cipta terkait perkembangan teknologi digital khususnya streaming, memastikan konpensasi bagi artis yang merekam musik nya dimasa lalu (sebelum 1972) dan memperluas perolehan royalti juga kepada music producers dan music engineers. Dari gambaran umum tentang MMA diatas jelas bahwa ada yang ingin dicapai dari lahir nya suatu produk hukum. MMA ingin memfasilitasi pencipta dan publisher menghadapi teknologi digital yang semakin berkembang. Selain itu MMA juga ingin melindungi performer yang diproduksi sebelum 1972  dan bertujuan melindungi kepentingan music producers serta music engineers. Bagaimana dengan RUU Permusikan di Indonesia  ? Kepentingan siapa yang ingin dilindungi nya ?

Lapangan permainan (playing fields) industri musik secara alamiah dihuni para pemain yang jelas seperti:

  • creator (pencipta)
  • performer (pelaku seperti penyanyi, musisi)
  • intermediary (publisher, booking agent)
  • produser termasuk event organizer
  • media gateway

Kreator dan performer adalah penyedia bahan baku industri musik. Intermediary dan produser adalah produsen dan trader pada  industri musik. Terbuka pula kemungkinan beberapa peran dijalankan oleh satu entitas. Pencipta merangkap performer dan produser, dan adapula produser merangkap booking agent dan publisher.  Seharusnya RUU Permusikan ditujukan untuk memfasilitasi keadilan dan transparansi dalam transaksi antar pemain tersebut. Berbagai penolakan yang timbul mungkin didasarkan pada tidak jelas nya fungsi dan tujuan dari UU permusikan ini nanti nya. Para musisi yang menolak RUU mungkin merasa tidak diuntungkan sama sekali dengan materi RUU ini. Sebalik nya beberapa pasal pada RUU terasa akan mengkebiri kreatifitas para kreator.

Tanpa fungsi dan tujuan yang jelas bagi pelaku industri maka RUU Permusikan akan terus mendapatkan tentangan. Secara umum materi RUU ini sama sekali tidak menggambarkan maksud untuk memfasilitasi berkembangnya kreator maupun performer sebagai elemen penting bagi industri musik. Tanpa itu maka terlihat RUU permusikan justru hanya ingin memasukkan kekuasaan regulatory pemerintah kedalam proses kreatifitas dan industri musik. Industri musik dan para pelaku nya selama ini telah berjalan dalam sejarah yang panjang tanpa peranan signifikan dari pemerintah. Pemerintah (Indonesia) sama sekali tidak memiliki pengalaman   dalam memfasilitasi pengembangan industri musik. Bahkan untuk memastikan perlindungan Hak Cipta saja pemerintah masih gagal. Karena itu saat RUU permusikan merancang peranan pemerintah dalam industri musik   maka sangat terlihat adanya kewenangan yang tidak relevan dengan perkembangan industri musik dunia. Pembatasan, sertifikasi, pendidikan formal non formal, ijin usaha, uji kompetensi  adalah hal-hal yang tidak relevan dengan kebutuhan para pelaku industri musik saat ini. Tidak banyak harapan pengembangan yang diharapkan dengan RUU dengan fungsi yang tidak jelas seperti ini.

RUU Permusikan harusnya dikaji ulang secara sangat mendasar yaitu dengan menetapkan hasil yang ingin dicapai dari UU Permusikan nanti nya.

Leave a Reply

× How can I help you?