Pentingnya Klausul Kerahasiaan (Confidentiality) dalam Perjanjian Kerja Sebagai Bentuk Proteksi Perusahaan

Oleh : Andini Naulina Rahajeng, S.H.

Tiap perusahaan pasti memiliki Informasi Rahasia. Informasi rahasia merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi rahasia dapat berupa data pelanggan, data bisnis, know how, atau informasi lainnya yang berperan dalam jalannya perusahaan.

Terungkapnya rahasia perusahaan ke ranah publik bukanlah sebuah kemungkinan yang tidak dapat terjadi. Kebocoran informasi-informasi rahasia milik perusahaan dapat terjadi karena berbagai hal, misalnya kesalahan konfigurasi software, penipuan melalui pencurian barang yang mengandung data sensitif, kerentanan perangkat lunak, atau melalui pihak yang terpapar informasi perusahaan tersebut. Penyebarluasan informasi rahasia perusahaan dapat dilakukan oleh siapa saja yang terpapar informasi rahasia, termasuk karyawan perusahaan, yang tentu saja akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Lalu, langkah hukum apa yang dapat diambil agar Perusahaan dapat meminimalisir risiko tersebar luaskannya informasi rahasia oleh karyawan?

Dalam Pasal 3 UU ayat 1 UU Rahasia Dagang, dinyatakan bahwa Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Menurut Black Law Dictionary, Confidential memiliki arti “Intrusted with the confidence of another or with his secret affairs or purposes; intended to be held in confidence or kept secret” yang dapat diterjemahkan bebas sebagai “Dipercaya dengan kepercayaan orang lain atau dengan urusan atau tujuan rahasianya; dimaksudkan untuk dirahasiakan atau dirahasiakan”. Dalam hukum perdata dikenal asas Pacta Sunt Servanda sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata, dimana perjanjian yang telah dibuat berlaku mengikat bagi masing-masing pihak dan berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.  Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 1337 KUHPerdata perusahaan memiliki kebebasan dalam membuat isi dan bentuk perjanjian, sepanjang tidak melanggar syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Dengan demikian, Para Pihak dapat menyepakati klausul yang dapat melindungi atau memproteksi informasi rahasia milik perusahaan.

Bentuk proteksi yang dapat dilakukan untuk melindungi informasi penting milik perusahaan adalah dengan mengatur klausul kerahasiaan (confidential clause) dalam Perjanjian KerjaKlausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja dimaksudkan agar terdapat batasan ataupun larangan bagi Karyawan untuk menyebarluaskan informasi penting yang terungkap dalam pelaksanaan kerja dimaksud. Umumnya, klausul kerahasiaan ini dimaksudkan agar Karyawan menjaga informasi penting perusahaan, dapat berupa Rahasia Dagang atau Informasi Rahasia Perusahaan, dengan membebankan kewajiban Karyawan untuk menjaga informasi dimaksud.

Penting bagi perusahaan untuk mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan atau menyepakati perjanjian kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja dengan Karyawan, guna mencegah bocornya informasi tersebut ke pihak-pihak yang tidak diinginkan, misalnya kompetitor bisnis. Klausul kerahasiaan dapat dibuat dalam tiga bentuk, yaitu (i) sepihak, (ii) dua pihak, dan (iii) tiga pihak atau lebih. Apabila Perusahaan menggunakan bentuk klausul kerahasiaan yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Perusahaan, tentu saja akan memaksimalkan proteksi atas informasi-informasi penting milik perusahaan. Perlindungan terhadap Perusahaan melalui klausul kerahasiaan dapat diatur untuk tetap berlaku walaupun Perjanjian Kerja telah berakhir, sehingga dapat melindungi perusahaan tidak hanya saat perjanjian berlaku atau ketika Karyawan bekerja di Perusahaan. Dengan demikian, para pihak dapat bebas menentukan jangka waktu beban kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut, misal hingga 3 tahun setelah Perjanjian Kerja berakhir. Lebih lanjut, Perusahaan dapat memaksimalkan proteksi tersebut dengan mengatur mengenai sanksi dalam terjadi pengungkapan informasi rahasia yang tidak disetujui oleh Perusahaan. Para Pihak dapat secara spesifik menuliskan ketentuan-ketentuan serta informasi-informasi perusahaan yang harus dilindungi kerahasiaannya, misal dapat menuntut ganti rugi atau segala upaya hukum yang dianggap perlu.

Pelanggaran terhadap klausul kerahasiaan sudah diterapkan dalam perkara wanprestasi, salah satunya yang telah diputus oleh Majelis Hakim PT BANDUNG melalui putusan Nomor 176/PDT/2023/PT BDG. Majelis Hakim Tingkat Banding memutus bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas Surat Pernyataan Tentang Kerahasiaan Perusahaan, yang menyatakan tidak akan mengungkapkan informasi rahasia untuk tujuan selain pekerjaan, dan tidak akan bekerja dikantor yang sejenis atau melakukan usaha di dalam Kawasan bisnis perusahaan selama satu tahun. Dalam gugatannya, Pembanding/Penggugat mendalilkan bahwa Terbanding/Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Surat Pernyataan Kerahasiaan Perusahaan tanggal 26 Maret 2015. Wanprestasi tersebut atas dasar di mana Terbanding/Tergugat bekerja pada perusahaan yang bidang usahanya sejenis dengan Pembanding/Penggugat, yang mana diketahui bahwa Terbanding/Tergugat belum satu tahun berhenti bekerja pada Pembanding/Penggugat. Majelis Hakim Tingkat Banding menimbang pantas dan patut atas tuntutan kerugian yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, karena Terbanding/Tergugat banyak sekali memegang informasi kerahasiaan perusahaan dan dengan telah beralihnya Terbanding/Tergugat bekerja pada perusahaan lain yang sudah pasti membawa kerugian besar bagi perusahaan Pembanding/Penggugat. Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan Permohonan Pembanding/Penggugat dan menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun immateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp12.789.139.012,00 (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu, dua belas rupiah). 

Pada tahun 2012, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Perkara nomor 531/Pid/B/2012/PN.Jkt.Ut juga telah memutus tindak pidana mengenai pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat 1 UU Rahasia Dagang. Terdakwa sebelumnya menandatangani Surat Perjanjian Kerahasiaan pada 2006 yang menyatakan terdakwa tidak boleh bekerja di perusahaan sejenis selama 2 tahun sejak terdakwa mengundurkan diri dari Perusahaan. Terdakwa bekerja semenjak tahun 2006 kemudian berhenti bekerja pada Perusahaan pada Oktober 2009, namun sebelum lewat 2 tahun dari masa terakhir Terdakwa bekerja, yakni  bulan Maret 2011, Terdakwa mengambil Pelanggan milik Perusahaan lamanya kepada  Perusahaan baru tempat ia bekerja. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim,  seluruh unsur Pasal 17 ayat 1 UU Rahasia Dagang telah terpenuhi, dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Kebocoran atas informasi perusahaan memang tidak dapat dihindari sepenuhnya, namun Perusahaan dapat meminimalisir risiko tersebut dan/atau mengatur hal-hal penting yang dapat dilakukan ketika informasi tersebut terpapar ke pihak ketiga. Pemaparan informasi rahasia milik perusahaan dapat berdampak pada pemanfaatan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi, hilangnya kepercayaan publik, reputasi, tuntutan hukum, atau bahan penipuan. Maka dengan disepakatinya klausul kerahasiaan, Perusahaan telah melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi milik Perusahaan.

Leave a Reply

× How can I help you?