Rendang Willie Salim dan Pentingnya Code of Conduct Bagi Content Creator

Rendang Willie Salim menjadi isu penting bagi dunia kreatif khusus nya konten kreator di Indonesia akhir-akhir ini. Tanpa disadari gelombang besar profesi konten kreator di dunia merambah Indonesia lengkap dengan dampak positif/negatif nya. Isu rendang Willie Salim yang membuat tersinggung sahabat kita “Wong Plembang” salah satu contoh dampak negatif nya. Konon sekelompok anggota masyarakat Palembang telah mengajukan laporan Polisi berdasarkan UU ITE  atas kejadian tersebut. Benar kah profesi konten kreator menjadi profesi yang rentan pelanggaran hukum   ? Mengapa demikian ?

Konten Kreator Sebagai Profesi Multistatus

Berbilang tahun lalu masyarakat hanya mengenal media penyiaran televisi konvensional sebagai satu-satu nya kanal penyiaran konten. Pada masa itu industri berbagi tugas sesuai status nya masing-masing. Stasiun Televisi sebagai gateway penyiaran sebagai pemegang kendali akan memutuskan memproduksi sendiri atau mengakuisisi produk siaran dari salah satu PH (Production House). Poduction house mempekerjakan produser, menyewa host dan tim kreatif untuk memproduksi konten siap tayang dan menerima bayaran dari stasiun televisi yang mendapat memperoleh revenue dari jualan iklan. Stasiun televisi lah yang bertanggung jawab sebagai lembaga penyiaran sehingga akan berusaha  patuh kepada UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sekarang landskap industry telah berubah. Media digital memungkinkan sorang konten kreator menduduki berbagai status. Dia lah produser, sekaligus tim kreatif, merangkap host, artist sekaligus sebagai pemilik konten yang bertanggung jawab langsung secara bisnis maupun hukum. Kalau di industry penyiaran tersedia UU Penyiaran dilengkapi dengan pedoman perilaku penyiaran, di industri media digital berlangsung tanpa pedoman. Seorang konten kreator yang terlalu berambisi mengejar rating untuk kanal nya dengan mudah tergelincir kepada pelanggaran setidak nya etika bahkan pelanggaran hukum.          

Rendang case Willie Salim bukan lah satu-satu nya peristiwa dikalangan konten kreator. Ada beberapa kasus sebelum nya yang mendahului . Selebgram bernama Lina dapat menjadi contoh nyata mendekam 2 tahun di penjara karena konten nya menyinggung agama tertentu. Seorang content creator bernama Ferdian berhadapan dengan hukum terkait konten prank yang merendahkan orang lain. 

PENTING NYA CODE OF CONDUCT

Sebagai penanggung jawab atas konten seorang content creator memiliki tanggung jawab hukum yang tidak ringan. Sayang nya tidak tersedia panduan atau pedoman sebagai mana yang ada pada industry penyiaran konvensional. Meskipun porsi media digital sudah semakin membesar namun negara masih membiarkan nya sebagai wilayah tanpa panduan hukum apapun. Akhir nya para konten creator yang abai mesti berhadapan dengan jalan terjal penegakan hukum. Untuk sementara penting kira nya para konten creator membangun code of conduct nya sendiri untuk menjadi pedoman.

Leave a Reply

× How can I help you?