Tentu tidak semua orang bisa menjadi kurator dan pengurus, nah pada artikel di bawah ini Dedykurniadi & Co Lawyers menukilkan syarat menjadi Kurator dan Pengurus yang harus kamu lalui jika kamu ingin menjalani profesi tersebut.
Hal ini tentu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS, berikut tata cara dan persyaratan menjadi Kurator dan Pengurus:
Kamu bisa download Permenkum HAM No 18 Tahun 2013 di Sini!
Pasal 3
(1) Untuk terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus, orang perseorangan harus mengajukan pendaftaran kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
(2) Orang perseorangan yang mengajukan pendaftaran sebagai kurator harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Indonesia;
c. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi;
f. telah mengikuti pelatihan Kurator dan Pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilainnya dilakukan oleh Komite Bersama;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga; dan
i. membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Bagi sarjana hukum atau sarjana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun.
Pasal 4
(1) Pendaftaran sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan melampirkan kelengkapan syarat :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. fotokopi sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum;
d. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus;
e. surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
f. surat pernyataan bersedia memisahkan harta pribadi dengan harta debitor;
g. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit;
h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
i. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
k.surat Keterangan Catatan Kepolisian; l. pasfoto;
m. bukti pembayaran Peneriman Negara Bukan Pajak Pendaftaran Kurator dan Pengurus; dan
n. alamat surat menyurat pemohon.
(2) Selain melampirkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi advokat atau akuntan publik, juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat atau keterangan terdaftar sebagai akuntan publik.
(3) Selain melampirkan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemohon yang berasal dari sarjana hukum atau sarjana ekonomi, juga harus melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum atau fotokopi ijazah sarjana ekonomi yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pemohon pendaftaran Kurator dan Pengurus dilarang merangkap jabatan, selain :
a. advokat;
b. akuntan;
c. mediator;
d. konsultan hak kekayaan intelektual;
e. konsultan hukum pasar modal; dan
f. arbiter.
(2) Dalam hal Pemohon terbukti rangkap jabatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) maka permohonan pendaftaran ditolak.
Keterangan:
ü Fotocopy Kartu Tanda Penduduk wajib dilegalisir oleh Notaris;
ü Pas Photo berwarna terbaru sebanyak masing-masing 2 (dua) lembar ukuran 3×4 dan 4×6;
ü Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dilegalisir oleh Notaris;
ü Fotocopy Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi wajib dilegalisir Notaris;
ü Surat Permohonan Pendaftran Kurator dan Pengurus diajukan kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
ü Surat pernyataaan bermeterai cukup, untuk bersedia membuka rekening bank untuk setiap perkara kepailitan atas nama kurator dalam kedudukannya sebagai (qualitate qua/qq) debitor pailit;
ü Biaya Keanggotaan Organisasi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) selama 1 tahun*, dan wajib dibayarkan sekaligus 5 (lima) tahun sesuai masa berlaku izin kurator.
Nah jika kamu sudah memenuhi semua syarat menjadi kurator dan pengurus di atas, maka kamu artinya sudah bisa menjadi seorang profesional Kurator dan Pengurus di Indonesia.