Ada yang menarik dari pencabutan ijin frekuensi BOLT (PT.Internux) pada tanggal 19 November 2018 dikarenakan menunggak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Beberapa hari sebelum pencabutan ijin, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan akta perdamaian hasil voting PKPU PT.Internux . Didalam perdamaian tersebut utang PNPB Internux terhadap pemerintah (Kominfo) termasuk yang direstrukturisasi hingga 30 tahun tanpa pencabutan...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910