Oleh : DEDY KURNIADI, SH, MH Kepailitan adalah suatu proses dimana atas harta benda dari suatu debitor pailit diletakkan suatu sita umum yang pada giliran nya akan dilikuidir untuk dibagikan kepada para kreditor sesuai ketentuan. Proses kepailitan ini melibatkan banyak kewenangan dan kepentingan. Kewenangan-kewenangan yang terlibat antara lain adalah Hakim Pemutus, Hakim Pengawas, Kurator dan...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910