Setidaknya ada tujuh jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi oleh negara di antaranya ada paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. PATEN Menurut pengertian Ditjen KI Kumham RI Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910