Pada saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU Peratun”), kita mengenal objek sengketa Tata Usaha Negara hanya sebatas sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan...Read More
Pada tanggal 29 Desember 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Muhammad Syarifuddin menetapkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA). Penetapan SEMA tersebut merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar MA yang diselenggarakan dari tanggal 19 November 2023...Read More
Semenjak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. tgl. 20 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 48/PDT/2014/PT.DKI tanggal 12 Februari 2014dan Putusan Mahkamah Agung No. 1572 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015di mana Pengadilan berpendapat, bahwa pelanggaran atas Ps. 31 Pasal 31 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu...Read More
Jasa layanan hukum tidak hanya bicara soal pengadilan pidana dan perdata, namun saat ini perkembangan jasa layanan hukum sangat pesat, salah satunya ada di dunia hiburan. Dunia entertainment tidak lepas dari aspek hukum. Ada kontrak perjanjian, ada hak cipta, ada izin siar, dan berbagai hal lain yang membutuhkan layanan jasa hukum atau saran dari praktisi...Read More
Setidaknya ada tujuh jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi oleh negara di antaranya ada paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. PATEN Menurut pengertian Ditjen KI Kumham RI Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau...Read More
Pernah dengar istilah kekayaan intelektual? Ternyata kaya itu tidak hanya berupa harta benda ya, tapi juga intelektualitas bisa jadi sebuah kekayaan. Kekayaan intelektual sendiri kurang lebih berarti kekayaan yang berasal dari kemampuan akal dan pikiran manusia yang berdasarkan dari ilmu pengetahuan. Dan kekayaan intelektual ini memiliki efek ekonomi bagi si pemiliknya. Pemilik kekayaan intelektual ini...Read More
Melansir dari situs Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, kita dapat mengetahui apa itu hak cipta. Secara ringkas hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi...Read More
Merek merupakan sebuah identitas. Bagi seorang individu merek ibarat nama dirinya sendiri yang pasti memiliki value tinggi. Jika namamu digunakan orang lain untuk berbuat kejahatan tentu saja kamu yang rugi. Sama merek juga demikian, jika merek bisnis atau brand, atau produk yang kamu miliki digunakan orang lain dengan cara yang tidak bertanggungjawab pasti kamu akan...Read More
Bagi kamu yang merupakan seorang pebisnis, memiliki produk dan pastinya punya merek dagang yang menjadi brand produkmu, tentu ada kekhawatiran jika terjadi penjiplakan dari pihak lain yang pastinya merugikan. Artikel ini akan membahas manfaat mendaftarkan merek. Baca sampai habis ya. Bayangkan jika brand atau produk yang kamu ciptakan mendulang untung yang besar, kamu panen cuan...Read More
Tentu tidak semua orang bisa menjadi kurator dan pengurus, nah pada artikel di bawah ini Dedykurniadi & Co Lawyers menukilkan syarat menjadi Kurator dan Pengurus yang harus kamu lalui jika kamu ingin menjalani profesi tersebut. Hal ini tentu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang SYARAT...Read More