Pernah dengar istilah kekayaan intelektual? Ternyata kaya itu tidak hanya berupa harta benda ya, tapi juga intelektualitas bisa jadi sebuah kekayaan.
Kekayaan intelektual sendiri kurang lebih berarti kekayaan yang berasal dari kemampuan akal dan pikiran manusia yang berdasarkan dari ilmu pengetahuan. Dan kekayaan intelektual ini memiliki efek ekonomi bagi si pemiliknya.
Pemilik kekayaan intelektual ini memiliki hak yang melekat pada dirinya. Ketika kekayaan intelektual ini didaftarkan secara resmi ke negara, maka ia menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berhak mendapat perlindungan dari negara.
Pemiliki kekayaan intelektual akan mendapatkan hak eksklusif yang diberikan oleh negara. Selain itu pemilik HKI juga bisa mendapat sumber peningkatan penghasilan dari kekayaan intelektualnya, misalnya mereka yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.
Baca Juga : Manfaat Mendaftarkan Merek
Setidaknya ada tujuh jenis kekayaan intelektual yang perlindungannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di antaranya paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Melansir dari situs Universitas Muhammad Sumatera Utara, HKI sendiri setidaknya memiliki beberapa prinsip utama seperti prinsip ekonomi yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pemilik kekayaan intelektual agar dapat memperoleh keuntungan dari karya intelektuanya.
Selain secara ekonomi HKI juga mengusung prinsip keadilan bagi pencipta dan pengguna karya intelektual, sehingga ada kepastian hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat.
Mengutip Universitas Djuanda, HKI bermanfaat memberi perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
HKI juga akan bermanfaat sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
HKI akan mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
Itulah beberapa manfaat dari hak kekayaan intelektual yang dapat kami pahami. Jika kamu memiliki hak kekayaan intelektual segera saja daftarkan sehingga kekayaan intelektual yang kamu miliki mendapat perlindungan resmi dari negara dan kamu pun akan mendapat banyak efek positif dari terdaftarnya HKI. Jika kamu berniat mendaftarkan kekayaan intelektual, kamu dapat menghubungi Dedy Kurniadi & Co Lawyers ya rekan Dedy.