Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) yang diterbitkan di tengah-tengah krisis moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia, diharapkan dapat mengubah kondisi perekonomian Indonesia menjadi ekonomi yang bersifat terbuka dengan mendorong iklim usaha yang sehat, efisien dan kompetitif sehingga tercipta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi, pemasaran barang dan jasa. Meskipun telah berjalan dengan cukup baik, namun terdapat kekurangan dari UU 5/1999 sehingga terdapat dorongan untuk melakukan revisi atas UU 5/1999.
Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) beserta PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merubah beberapa ketentuan dalam UU 5/1999 (“PP 44/2021”), antara lain:
Kompetensi Pengadilan Niaga
UU 5/1999 memungkinkan bagi pelaku usaha untuk mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Negeri di kedudukan hukum pelaku usaha selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. UU Cipta Kerja kemudian mengubah ketentuan tersebut sehingga keberatan tersebut haruslah diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Atas perubahaan tersebut, Mahkamah Agung kemudian Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada Pengadilan Niaga yang menyatakan sejak tanggal 2 Februari 2021, maka perkara keberatan harus diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Saat ini, di Indonesia hanya terdapat lima Pengadilan Niaga di Indonesia yang wilayah kekuasaannya meliputi beberapa Provinsi di Indonesia, yaitu:
- kekuasaan Pengadilan Niaga Makassar meliputi pemeriksaan perkara-perkara kepailitan yang berlaku di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat, Papua Timur dan Papua Tengah;
- Pengadilan Niaga Medan yaitu menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan yang terjadi di wilayah provinsi Sumatera Utara, Riau, Riau Kepulauan, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Daerah Istimewa Aceh;
- Pengadilan Niaga Semarang mempunyai kewenangan menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan yang berlaku di wilayah propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Pengadilan Niaga Surabaya menerima, memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; dan
- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meliputi wilayah propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Sanksi Tindakan Administratif
Salah satu kewenangan KPPU dalam Pasal 47 UU 5/1999 adalah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam perubahaan tersebut, pemerintah telah menghapuskan sanksi denda maksimal Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dengan menggantinya menggunakan metode penghitungan berdasarkan perhitungan keuntungan bersih atau total penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP No. 44/2021:
Tindakan administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g merupakan denda dasar, dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau
- Paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Berdasarkan pasal di atas, maka denda dasar saat ini dihitung seragam, yaitu sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) (Pasal 47 UU 5/1999 sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja). Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana justru perhitungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021 merupakan perhitungan denda dasar (Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47). Dalam perhitungan sebelum UU Cipta Kerja KPPU setelah menghitung denda dasar kemudian dapat pula menambahkan denda berdasarkan hal yang memberatkan, penjera dan perhitungan lainnya.
Ketentuan Pidana
Selain membatasi jumlah denda, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan pidana yang sebelumnya diatur dalam UU No. 5/1999. Dalam ketentuan sebelumnya, perbuatan seperti penyalahgunaan posisi dominan, pemilikan saham, dan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan merupakan delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 sebelum perubahan. Namun, UU Cipta Kerja mengatur hanya pelanggaran atas pasal 41 (kewajiban terkait pemeriksaan) yang merupakan delik pidana.
Perubahan-perubahan yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pelaksananya jelas lebih memberikan kepastian pada para pelaku usaha mengenai besaran denda maksimal yang perlu dibayar apabila melanggar ketentuan dalam UU No. 5/1999. Perubahan ini juga memberikan kepastian dengan mendekriminalisasi beberapa perbuatan yang sebelumnya termasuk dalam delik pidana.
*******