Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910