Kamu pasti pernah mendegar istilah advokat, dan juga pasti pernah mendengar istilah pengacara. Namun tahukah kamu ternyata istilah advokat dan pengacara memiliki perbedaan? Sekilas masyarakat umum mengira dua frase ini sama persis namun ternyata ada bedanya. Inilah beda pengacara dan advokat yang dapat kami nukilkan.
Sebenarnya di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) profesi atau istilah advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat. Perbedaan terjadi sebelum diberlakukannya UU Advokat karena masing-masing istilah memiliki definisi yang berbeda dan payung hukum yang berbeda pula.
Beda Pengacara dan Advokat
Wilayah Kerja
Advokat memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia, namun pengacara hanya dapat beracara di daerah yang sama dengan surat izin praktik yang dikeluarkan pengadilan setempat, sehingga jika pengacara ingin beracara di daerah lain, ia harus meminta izin dari pengadilan di daerah yang dituju.
Kewenangan Menggugat
Advokat memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Sebaliknya pengacara tidak memiliki kewenangan tersebut.
Syarat Akademis
Baik advokat dan pengacara harus menyandang predikat sarjana hukum. Namun seorang advokat harus menjalani pendidikan yang lebih dalam yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan harus lulus Ujian Advokat, sedangkan pengacara tidak harus mengikuti dua hal tersebut.
Organisasi
Ternyata advokat dan pengacara dulu memiliki organisasi profesinya masing-masing. Meski dulu memiliki perbedaan, namun sekarang baik itu profesi dengan istilah pengacara maupun advokat harus berada dalam organisasi yang sama yaitu organisasi advokat. Ada banyak organisasi advokat yang ada di Indonesia saat ini dan akan kita bahas dalam ulasan lainnya.
Itulah beda pengacara dan advokat dulu ya. Namun sekarang semuanya dilebur dan disatukan dalam satu frase yaitu advokat yang diatur oleh undang-undang tentang advokat, sehingga kamu tidak perlu lagi bingung membedakan yang mana pengacara dan yang mana advokat, karena faktanya sekarang semuanya adalah entitas yang sama.
Dedy Kurniadi & Co Lawyers
Dedy Kurniadi & Co Lawyers sendiri merupakan kantor hukum yang melayani jasa hukum bagi setiap klien yang membutuhkan. Dedy Kurniadi & Co Lawyers memiliki tim yang berkompetensi tinggi dan berpengalaman dalam menangani perkara.
Sumber Foto : Freepik