cara pendaftaran merek

Cara Pendaftaran Merek Sehingga Dapat Perlindungan dari Negara

Merek merupakan sebuah identitas. Bagi seorang individu merek ibarat nama dirinya sendiri yang pasti memiliki value tinggi. Jika namamu digunakan orang lain untuk berbuat kejahatan tentu saja kamu yang rugi. Sama merek juga demikian, jika merek bisnis atau brand, atau produk yang kamu miliki digunakan orang lain dengan cara yang tidak bertanggungjawab pasti kamu akan rugi banyak. Yuk kita simak cara pendaftaran merek dagang sehingga mendapat perlindungan dari negara.

Baca juga : Manfaat Mendaftarkan Merek

Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan dari negara. Lama perlindungan ini selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang nantinya. Jika merek yang kamu miliki digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab, maka kamu dapat melakukan gugatan dan tentu saja pihak yang tidak bertanggjawab tersebut akan menerima kerugian akibat pelanggaran hukum menggunakan merek orang lain tanpa izin.

Cara Daftar Merek tidak sulit dan tentunya bisa dilakukan secara mandiri. Pendaftaran Merek bisa dilakukan melalui laman situs https://merek.dgip.go.id/. Namun sebelumnya ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi Seperti :

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Permohonan Online’
Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
Langkah 5 : masukkan Data Merek
Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Langkah 10 : Cetak Tanda Terima
Klik ‘Selesai’

Jika nantinya kamu berhasil mendaftarkan merek, maka kamu dapat melihat hasilnya secara langsung di situs pemerintah, dan ini adalah cara paling sederhana untuk memastikan bahwa Merek sudah terdaftar. Aksesnya melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ dan ketikkan merek yang ingin di cek.

Dedy Kurniadi & Co Lawyers Layani Jasa Pendaftaran Merek

Menemukan kesulitan mengurus cara pendaftaran merek sendiri? Atau merek yang telah kamu daftarkan tidak diterima? Silahkan konsultasikan ke tim Dedy Kurniadi & Co Lawyers. Kamu juga bisa menggunakan jasa kami dalam mendaftarkan merek dagangmu, karena tim Dedy Kurniadi & Co Lawyers berpengalaman mendaftarkan ratusan merek dagang dari berbagai bidang usaha klien.

Leave a Reply

× How can I help you?