Di dalam hukum perdata Indonesia, dalam kaitannya dengan pembayaran, tidak semua kreditor memiliki kedudukan yang sama, beberapa piutang karena sifatnya memiliki hak mendahului piutang yang lain. Perbedaan tingkat piutang ini semakin jelas terlihat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan. Penerapan kedudukan debitor ini berkaitan erat dengan konsep jaminan umum yang diterapkan dalam...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910