Pada tanggal 30 Januari 2023, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (“PP 5/2023”). Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam proses penegakan hukum di sektor Jasa Keuangan. Tindakan pidana sektor jasa...Read More
Melindungi Kekayaan Intelektual adalah hal penting yang perlu dilakukan. Salah satu cara perlindungan Kekayaan Intelektual adalah dengan melindungi reputasi atas suatu merek. Reputasi atas suatu Merek akan menjadi aset yang sangat berharga bagi entitas usaha, hal ini dikarenakan reputasi merek menjadi salah satu faktor keputusan pembelian barang atau penggunaan jasa oleh konsumen terhadap suatu produk....Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910