Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...Read More
Belakangan kita sedang diramaikan dengan banyaknya developer (pengembang) apartemen dan perumahan yang mengalami kebangkrutan. Secara terminologi hukum, kita tidak mengenal bangkrut melainkan status “dalam” pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Secara singkat, pengembang dapat pailit atau PKPU apabila terhadap 2 (dua) atau lebih tagihan yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih yang tidak dibayar...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910