Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...Read More
Tidak dapat dipungkiri, selama tahun 2020 ini hampir seluruh industri terkena dampak pandemi COVID-19 yang mulai terasa sejak bulan Maret tahun ini. Di tengah permasalahan ini, kepercayaan pelaku usaha untuk memilih PKPU dan Kepailitan sebagai metode penyelesaian permasalahan terkait utang/piutang semakin meningkat. Dari statistik perkara yang dipublikasikan oleh lima Pengadilan Niaga di Indonesia, perkara PKPU...Read More
Prepackaged bankruptcy is a bankruptcy scheme where the reorganization plan/settlement agreement has been agreed before the bankruptcy filled. The talk about Prepackaged bankruptcy under Indonesian law should be in the context of the Suspension of Debt Payment scheme (“SOP”), which generally similar to Chapter 11 in the US bankruptcy law. While the prepackaged bankruptcy is...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910