Tag

KREDITOR
Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...
Read More
Belakangan kita sedang diramaikan dengan banyaknya developer (pengembang) apartemen dan perumahan yang mengalami kebangkrutan. Secara terminologi hukum, kita tidak mengenal bangkrut melainkan status “dalam” pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Secara singkat, pengembang dapat pailit atau PKPU apabila terhadap 2 (dua) atau lebih tagihan yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih yang tidak dibayar...
Read More
Di dalam hukum perdata Indonesia, dalam kaitannya dengan pembayaran, tidak semua kreditor memiliki kedudukan yang sama, beberapa piutang karena sifatnya memiliki hak mendahului piutang yang lain. Perbedaan tingkat piutang ini semakin jelas terlihat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan. Penerapan kedudukan debitor ini berkaitan erat dengan konsep jaminan umum yang diterapkan dalam...
Read More

 

Logo Dedy Kurniady

WISMA BUMIPUTERA
10th Floor, Suite 1005.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta – 12910

Telp. 021 – 5203152 | Fax. 021 – 5203154
email : deka@dedykurniadi.com

× How can I help you?