Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...Read More
Sudah menjadi kepercayaan umum bahwa kepailitan seakan-akan menjadi putusan hukuman mati secara perdata terhadap debitor. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya salah, namun dalam kondisi tertentu hukum kepailitan di Indonesia memberikan kemungkinan bagi debitor untuk tetap melanjutkan usahanya bahkan memberikan fresh start bagi usaha debitor. Akibat Hukum Putusan Pailit Ketika seorang atau suatu badan usaha dinyatakan...Read More
Pandemi virus Corona atau Covid-19 selain memberikan dampak buruk pada pasar modal di seluruh dunia termasuk Indonesia, dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap sektor perekonomian riil pun tidak dapat terhindarkan. Berkurangnya aktifitas pribadi maupun bisinis menyebabkan beberapa industri kehilangan konsumen seperti sektor pariwisata. Sebagai tanggapan atas meningkatnya risiko kredit akibat wabah virus corona Covid19, pada...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910