Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah terhadap keadaan mendesak yaitu wabah Covid-19 yang membutuhkan antisipasi dan penanganan segera, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“PERPU No. 1/2020”) yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Adapun sisi-sisi yang memerlukan penanganan segera, yang diatur dalam PERPU No. 1/2020 antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negera serta peningkatan belanja negara serta pembiayaan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.
Artikel ini dapat diakses dan diunduh pada laman berikut.