DEKA Legal Alert: Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID

Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah terhadap keadaan mendesak yaitu wabah Covid-19 yang membutuhkan antisipasi dan penanganan segera, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (“PERPU No. 1/2020”) yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.

Adapun sisi-sisi yang memerlukan penanganan segera, yang diatur dalam PERPU No. 1/2020 antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negera serta peningkatan belanja negara serta pembiayaan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

 

Artikel ini dapat diakses dan diunduh pada laman berikut.

Leave a Reply

× How can I help you?