Semenjak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. tgl. 20 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 48/PDT/2014/PT.DKI tanggal 12 Februari 2014dan Putusan Mahkamah Agung No. 1572 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015di mana Pengadilan berpendapat, bahwa pelanggaran atas Ps. 31 Pasal 31 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu...Read More
Tidak dapat dipungkiri, selama tahun 2020 ini hampir seluruh industri terkena dampak pandemi COVID-19 yang mulai terasa sejak bulan Maret tahun ini. Di tengah permasalahan ini, kepercayaan pelaku usaha untuk memilih PKPU dan Kepailitan sebagai metode penyelesaian permasalahan terkait utang/piutang semakin meningkat. Dari statistik perkara yang dipublikasikan oleh lima Pengadilan Niaga di Indonesia, perkara PKPU...Read More
Sudah menjadi kepercayaan umum bahwa kepailitan seakan-akan menjadi putusan hukuman mati secara perdata terhadap debitor. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya salah, namun dalam kondisi tertentu hukum kepailitan di Indonesia memberikan kemungkinan bagi debitor untuk tetap melanjutkan usahanya bahkan memberikan fresh start bagi usaha debitor. Akibat Hukum Putusan Pailit Ketika seorang atau suatu badan usaha dinyatakan...Read More
Di dalam hukum perdata Indonesia, dalam kaitannya dengan pembayaran, tidak semua kreditor memiliki kedudukan yang sama, beberapa piutang karena sifatnya memiliki hak mendahului piutang yang lain. Perbedaan tingkat piutang ini semakin jelas terlihat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan. Penerapan kedudukan debitor ini berkaitan erat dengan konsep jaminan umum yang diterapkan dalam...Read More
Sebagai bentuk antisipasi Pemerintah terhadap keadaan mendesak yaitu wabah Covid-19 yang membutuhkan antisipasi dan penanganan segera, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas...Read More
Pandemi virus Corona atau Covid-19 selain memberikan dampak buruk pada pasar modal di seluruh dunia termasuk Indonesia, dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap sektor perekonomian riil pun tidak dapat terhindarkan. Berkurangnya aktifitas pribadi maupun bisinis menyebabkan beberapa industri kehilangan konsumen seperti sektor pariwisata. Sebagai tanggapan atas meningkatnya risiko kredit akibat wabah virus corona Covid19, pada...Read More
WISMA BUMIPUTERA 10th Floor, Suite 1005. Jl. Jend. Sudirman Kav. 75 Jakarta – 12910