Tag

pailit
Foto Garuda Indonesia - Landor
Menurut Kementerian BUMN di dalam beberapa pemberitaan, kesalahan manajemen dan pengelolaan selama bertahun-tahun telah menyebabkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”) saat ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa. Kewajiban Garuda Indonesia kepada para lessor dan kreditor lainnya saat ini dilaporkan mendekati angka Rp70 Triliun. Hal ini diperparah dengan kinerja industri penerbangan yang menurun sehingga...
Read More
Salah satu kekhususan hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia adalah diterapkannya sistem pembuktian sederhana. Dalam permohonan pailit dan PKPU, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu: Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; Tidak membayar lunas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan Perbedaan jumlah...
Read More
Tidak dapat dipungkiri, selama tahun 2020 ini hampir seluruh industri terkena dampak pandemi COVID-19 yang mulai terasa sejak bulan Maret tahun ini. Di tengah permasalahan ini, kepercayaan pelaku usaha untuk memilih PKPU dan Kepailitan sebagai metode penyelesaian permasalahan terkait utang/piutang semakin meningkat. Dari statistik perkara yang dipublikasikan oleh lima Pengadilan Niaga di Indonesia, perkara PKPU...
Read More
Sudah menjadi kepercayaan umum bahwa kepailitan seakan-akan menjadi putusan hukuman mati secara perdata terhadap debitor. Meskipun hal ini tidak sepenuhnya salah, namun dalam kondisi tertentu hukum kepailitan di Indonesia memberikan kemungkinan bagi debitor untuk tetap melanjutkan usahanya bahkan memberikan fresh start bagi usaha debitor.  Akibat Hukum Putusan Pailit Ketika seorang atau suatu badan usaha dinyatakan...
Read More
Belakangan kita sedang diramaikan dengan banyaknya developer (pengembang) apartemen dan perumahan yang mengalami kebangkrutan. Secara terminologi hukum, kita tidak mengenal bangkrut melainkan status “dalam” pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Secara singkat, pengembang dapat pailit atau PKPU apabila terhadap 2 (dua) atau lebih tagihan yang telah jatuh tempo atau dapat ditagih yang tidak dibayar...
Read More
Prepackaged bankruptcy is a bankruptcy scheme where the reorganization plan/settlement agreement has been agreed before the bankruptcy filled. The talk about Prepackaged bankruptcy under Indonesian law should be in the context of the Suspension of Debt Payment scheme (“SOP”), which generally similar to Chapter 11 in the US bankruptcy law. While the prepackaged bankruptcy is...
Read More
Di dalam hukum perdata Indonesia, dalam kaitannya dengan pembayaran, tidak semua kreditor memiliki kedudukan yang sama, beberapa piutang karena sifatnya memiliki hak mendahului piutang yang lain. Perbedaan tingkat piutang ini semakin jelas terlihat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan Kepailitan. Penerapan kedudukan debitor ini berkaitan erat dengan konsep jaminan umum yang diterapkan dalam...
Read More
Apa saja yang menjadi komponen biaya dari kepailitan baik berupa pailit yang berasal dari permohonan kepailitan atau yang berasal dari PKPU? Pertanyaan tersebut merupakan salah satu bagian yang harus diperhatikan seorang calon pemohon kepailitan atau kuasanya. Meskipun proses kepailitan memiliki jangka waktu yang relatif lebih pasti dibanding proses perdata, namun tidak dipungkiri banyak komponen biaya...
Read More

 

Logo Dedy Kurniady

WISMA BUMIPUTERA
10th Floor, Suite 1005.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta – 12910

Telp. 021 – 5203152 | Fax. 021 – 5203154
email : deka@dedykurniadi.com

× How can I help you?